Baca Juga:

PASURUAN, Pagiterkini.Com – Ketua PAC PDI Perjuangan Bangil, Idrus Harun, mewakili sejumlah PAC se-Kabupaten Pasuruan, melayangkan laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Ia meminta dilakukan audit ulang penggunaan dana bantuan politik (banpol) tahun 2022 dan 2024, serta mendesak peninjauan ulang pencairan banpol 2026 hingga persoalan dinilai tuntas.

Menurut Idrus, langkah tersebut diambil karena penggunaan dana banpol yang bersumber dari anggaran publik harus dipastikan transparan dan akuntabel. Ia menilai, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap partai politik dan institusi negara.

Ia menjelaskan, laporan ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan. Di saat yang sama, proses hukum terkait dugaan persoalan yang sama juga masih berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Surat pengaduan tersebut, kata Idrus, telah dikirimkan dalam waktu dekat ini ke kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya sebagai bentuk dorongan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana banpol.

Ia menegaskan, dana banpol sejatinya diperuntukkan untuk pendidikan politik dan penguatan demokrasi. Karena itu, penggunaan anggaran tersebut harus sesuai peruntukan dan tidak boleh diselewengkan.

“Iya saya meminta agar pencairan dana banpol tahun 2026 ditinjau ulang, mengingat persoalan tahun sebelumnya belum tuntas. Karena ini uang rakyat, harus digunakan untuk rakyat sesuai aturan. Jangan digunakan seenaknya,” tegas Idrus saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Baca Juga :

Selain itu, Idrus juga meminta BPK melakukan koreksi terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) banpol tahun 2025 yang disebut telah dicairkan, guna memastikan tidak terjadi pola pelanggaran yang berulang.

Ia berharap BPK RI segera mengambil sikap atas laporan tersebut, seiring perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Harapan ke depan saya bersama teman-teman menanti sikap BPK RI dan perkembangan penanganan perkara di kejaksaan. Apakah dugaan ini akan berujung pada pembongkaran praktik sistemik, atau sekedar menjadi catatan panjang tanpa ujung,” pungkasnya. (mal/fach)