PASURUAN, Pagiterkini.Com – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) Rp1,9 miliar di internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan memasuki fase krusial. Ketua DPC baru, Kaji Arifin, akhirnya angkat bicara. Sikapnya singkat dan tegas, persoalan diserahkan sepenuhnya ke proses hukum.
Dugaan tersebut bersumber dari laporan sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) yang menyoroti penggunaan dana banpol tahun 2022–2024. Nilainya mencapai sekitar Rp600 juta pada 2022 dan Rp1,3 miliar pada 2023–2024. Tuduhan mengarah pada indikasi kegiatan fiktif dalam pengelolaannya.
PAC yang disebut terlibat dalam laporan antara lain Bangil, Gondangwetan, Lekok, Pasrepan, Rembang, Kraton, Pandaan, Beji, Gempol, Purwosari, Purwodadi, Tutur, Nguling, dan Grati. Pada periode penggunaan anggaran tersebut, struktur DPC masih dipimpin Andri Wahyudi (AW) bersama Sekretaris M. Zaini dan Bendahara Haji Ruslan.
Arifin menegaskan, dirinya baru menjabat sejak 21 Desember 2025, sehingga tidak berada dalam struktur pengambilan keputusan pada periode yang dipersoalkan.
Ia juga menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan 2024 menyatakan penggunaan dana telah sesuai prosedur secara administratif. Namun demikian, ia memilih tidak masuk lebih jauh dalam polemik.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, kami no comment. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan,” tegas Arifin, Minggu (05/04/2026).
Menurutnya, pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. DPC saat ini juga masih menunggu hasil audit BPK untuk tahun anggaran 2025 yang baru diperiksa awal bulan ini. (mal/fach)



















Tinggalkan Balasan