PASURUAN, Pagiterkini.Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan masih mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Proses tersebut saat ini ditangani bidang intelijen.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Ardianto, memastikan laporan tersebut telah diterima dan masih menunggu arahan pimpinan.

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan. Laporan itu benar ada dan sudah kami terima,” ujar Ferry saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :
Dugaan Manipulasi LPJ Banpol Mencuat, Pencairan 2026 Diminta Ditunda

Ia menjelaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman awal dan belum meningkat ke tahap penyelidikan. Meski demikian, proses pengumpulan bahan keterangan tetap berjalan.

“Kasus ini masih on progress. Saat ini kami masih memeriksa satu orang saksi,” tambahnya.

Laporan dugaan penyalahgunaan dana banpol tersebut diajukan oleh puluhan pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan di Kabupaten Pasuruan. Mereka mempersoalkan penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional partai.

Baca Juga :

Laporan itu mencakup penggunaan anggaran bantuan politik tahun 2022 hingga 2024. Hingga saat ini, proses penanganannya masih berada pada lingkup internal kejaksaan, khususnya di bidang intelijen.

Nilai anggaran yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dengan rincian Rp600 juta pada tahun 2022 serta Rp1,3 miliar untuk periode 2023 hingga 2024.

Tahap pendalaman awal ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah penanganan perkara selanjutnya, apakah akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau berhenti pada klarifikasi administratif.

Para pelapor berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara transparan dan tuntas. (mal/bach)