PASURUAN, PagiterKini.Com – Proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di wilayah Purwosari dinilai penuh dengan kejanggalan dan memunculkan pertanyaan serius tentang objektivitas proses penegakan hukum.

Kuasa hukum tersangka menilai langkah penyidik terkesan tergesa dan berpotensi mengarah pada kesimpulan yang dipaksakan sejak awal.

Penasihat hukum tersangka, Yoga Septian Widodo, S.H., secara tegas mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap kliennya. Ia menilai sejak awal perkara ini sudah diarahkan melalui pembentukan opini publik yang masif, bahkan sebelum fakta hukum diuji secara objektif.

Menurut Yoga, pengacara muda yang dikenal murah senyum namun tegas, derasnya narasi di media sosial justru memperkeruh situasi. Banyak pihak, kata dia, ikut berkomentar seolah memahami konstruksi perkara, padahal tidak mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Kasus ini terkesan digiring opininya agar klien saya dianggap sebagai pelaku pembacokan. Kalau nama seseorang sudah viral, biasanya lebih mudah untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Yoga, saat ditemui di kantornya di wilayah Lawang Malang, Minggu (05/04/2026.

Ia mengungkapkan, bahwa timnya telah mengantongi bukti video yang dinilai sangat kuat dan berpotensi membantah tuduhan terhadap kliennya. Bahkan, pihak yang merekam video tersebut sudah ditemukan dan dipastikan bukan rekayasa maupun hasil editan.

“Saya justru lebih percaya pada rekaman video dari warga yang merekam langsung kejadian. Dalam rekaman itu terlihat jelas ciri-ciri pelaku sangat berbeda dengan klien saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Yoga juga menyebut terdapat sejumlah saksi fakta yang melihat langsung peristiwa tersebut dan memastikan bahwa pelaku yang membawa senjata tajam bukan kliennya. Dari keterangan para saksi tersebut, ia semakin yakin penetapan tersangka terhadap kliennya berpotensi salah alamat.

“Ada saksi yang melihat langsung siapa yang membawa senjata tajam dengan ciri-ciri khusus. Dari situ kami semakin yakin klien saya bukan pelakunya,” katanya.

Pengacara berkulit putih tersebut bahkan menilai ada indikasi kliennya menjadi korban kriminalisasi kepentingan. Ia menegaskan, proses penegakan hukum seharusnya berpijak pada fakta, bukan dipengaruhi tekanan opini publik.

Baca Juga:
Dugaan Manipulasi LPJ Banpol Mencuat, Pencairan 2026 Diminta Ditunda

“Kalau memang demi keadilan, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai klien saya ditumbalkan sementara pelaku sebenarnya justru bebas berkeliaran,” tegasnya.

Karena perkara ini telah menyangkut nama baik kliennya, tim kuasa hukum kini menyiapkan sejumlah saksi a de charge yang disebut memiliki keterangan kuat dan relevan untuk membantah tuduhan.

“Saksi yang kami siapkan bukan saksi sembarangan. Kesaksiannya jelas, konsisten, dan didukung bukti video. Dari situ kami meyakini penetapan tersangka ini keliru,” ujarnya.

Yoga juga mempertanyakan motif di balik penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia mengaku semula mengira perkara ini hanya kesalahpahaman administratif, namun ternyata berujung pada penetapan tersangka.

Baca Juga:

“Entah apa motifnya sampai klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai ada tindakan faktual dan kriminalisasi APH harus benar-benar bekerja berdasarkan kitab bukan berdasarkan intervensi yang sembunyi di balik kata sosial kontrol (ml/die)