PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan saat hendak bertransaksi di pinggir jalan, tepatnya di sebelah utara Alun-Alun Bangil, Rabu (19/3/2025). Kedua tersangka yang ditangkap adalah Angga Widi Prayogi (28), warga Desa Gunungsari, dan Muhammad Sofyan (23), warga Desa Kedungboto, Kecamatan Beji.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengungkapkan, bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Kami telah mengamankan dua orang pemuda yang sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi jual narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan warga Beji,” ujar AKP Agus Yulianto.
Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menyita 11 plastik berisi sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,27 gram hingga 2,19 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,61 gram sabu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan timbangan digital, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
(mal/red)
Tinggalkan Balasan