PASURUAN, Pagiterkini.Com – Setelah berbulan-bulan diliputi kecemasan, warga Kecamatan Prigen akhirnya bisa menarik napas sedikit lebih lega. Harapan itu muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) real estate DPRD Kabupaten Pasuruan secara tegas merekomendasikan penghentian total rencana pembangunan perumahan di kawasan hutan Tretes.

Bagi warga, keputusan tersebut bukan sekadar rekomendasi administratif. Ini adalah penegasan bahwa kekhawatiran mereka terhadap ancaman kerusakan lingkungan mulai dari potensi banjir hingga longsor, bukanlah ketakutan yang berlebihan.

Selama hampir tiga bulan masa kerja, Pansus menelusuri berbagai dokumen dan proses perizinan proyek yang diajukan oleh PT Stasiun Kota. Hasilnya, sejumlah kejanggalan ditemukan, termasuk proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan berpotensi menabrak ketentuan perundang-undangan.

Anggota Pansus real estate, Sugiyanto menegaskan, bahwa temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk merekomendasikan penghentian proyek.

“Dari hasil kerja Pansus, kami menemukan indikasi pelanggaran, termasuk proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan menabrak ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (20/4/2026), Pansus juga secara resmi merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar mencabut seluruh perizinan yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta mengembalikan fungsi kawasan sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.

Sejak awal, penolakan terhadap proyek perumahan elite di kawasan hutan Tretes datang dari berbagai arah. Warga Prigen bersama masyarakat Kecamatan Pandaan, Gempol, Beji, hingga Bangil turun menyuarakan keberatan mereka. Kekhawatiran utama mereka sederhana namun mendasar, hilangnya kawasan resapan air akan memperbesar resiko banjir di wilayah hilir.

Dukungan juga mengalir dari komunitas pecinta alam, kalangan akademisi, hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang sejak awal menilai kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi keseimbangan lingkungan kawasan Pasuruan bagian bawah.

Kawasan hutan lindung Tretes selama ini menjadi salah satu penyangga hidrologis wilayah. Jika fungsi itu terganggu, ancaman banjir di wilayah seperti Kecamatan Beji dan Bangil bukan lagi sekedar kemungkinan, melainkan resiko nyata yang harus dihadapi masyarakat setiap musim hujan.

Kini, setelah rekomendasi Pansus resmi disampaikan dalam forum paripurna, keputusan berada di tangan Bupati Pasuruan sebagai pemegang kewenangan eksekusi kebijakan.

Publik menunggu keberanian pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perlindungan lingkungan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. (mal/por/red)