PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Kepolisian Resor Pasuruan kembali menunjukkan profesionalismenya dalam mengungkap kasus kriminal. Dalam waktu kurang dari lima hari, Unit Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Polorejo, Purwosari, pada Senin, 20 Januari 2025.

Korban, Supriadi, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Sugiantoro (36), warga setempat, sebagai tersangka utama. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 24 Januari 2025, di kediamannya tanpa perlawanan.

Menurut AKP Adimas Firmansyah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, motif pembunuhan bermula dari sakit hati pelaku karena pinjaman uangnya ditolak oleh korban. Dalam amarahnya, pelaku memukul korban menggunakan kursi kayu hingga tewas. Setelah kejadian, pelaku mengambil uang tunai Rp3,6 juta dan ponsel milik korban.

“Pelaku sempat menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli perhiasan dan membaginya dengan istrinya. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kursi kayu, ponsel, dan perhiasan yang dibeli dengan uang korban,” jelas AKP Adimas.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

“Segala permasalahan bisa diselesaikan dengan cara damai dan melalui komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku berada dalam tahanan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Polres Pasuruan terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melaporkan segera apabila terjadi potensi konflik di lingkungan sekitar. (Mal/one)