SURABAYA, PAGITERKINI.COM – SW, warga Surabaya, melaporkan akun Facebook bernama Vianetta Ragmania ke Polda Jawa Timur pada Sabtu (24/1/2026).

SW mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dodik menyebut akun tersebut diduga menyebarkan fitnah melalui unggahan di Facebook yang menuding kliennya berselingkuh serta melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria bernama Andri. “Klien kami tidak mengenal Andri dan tidak pernah menginap bersama siapa pun di hotel itu,” tegasnya.

Tak hanya itu, akun tersebut juga diduga mengunggah data pribadi kliennya disertai narasi yang dinilai menyesatkan. “Kami telah menyerahkan tangkapan layar unggahan dan data digital kepada penyidik. Ini bukan sekedar soal harga diri, melainkan penyalahgunaan media sosial,” ujarnya.

Pria berambut gondrong itu juga meminta penyidik memeriksa pihak manajemen hotel karena mencurigai adanya kebocoran data pribadi. Ia mengungkapkan kliennya memang pernah menginap di hotel tersebut pada 8 November 2025. Namun, sebulan kemudian, kliennya dihubungi seorang perempuan yang mengaku istri Andri dan melontarkan tuduhan perselingkuhan.

Lebih lanjut, Dodik menegaskan ancaman untuk memviralkan data itu akhirnya terealisasi pada Desember 2025 melalui akun yang kini dilaporkan. Upaya kliennya menghubungi pemilik akun tersebut pada 20 Januari 2026 pun tidak mendapat respons.

“Karena tekanan mental yang berat, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum,” pungkas Dodik. (tim/red)