Baca Juga:

PASURUAN, Pagiterkini.Com – Dua pria berinisial S. dan M.N. ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara mengoplos gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 April 2026. Keduanya langsung diamankan saat menjalankan praktik ilegal tersebut.

Kanit Tipiter Polres Pasuruan, Ipda M. Harya Sandy Yassin menegaskan bahwa modus yang digunakan tergolong sistematis dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :

“Pelaku memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, tersangka S., pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo, berperan sebagai otak sekaligus penjual hasil oplosan.

Sementara itu, M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan, distribusi, hingga penjualan tabung LPG 12 kilogram.

Baca Juga :

Menurut Harya, aksi tersebut dilakukan dengan metode sederhana namun berbahaya, yakni memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram didinginkan dengan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, dan dijual sekitar Rp130 ribu per tabung.

Ia mengungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun, dengan keuntungan S. Rp 24 juta per bulan, dan M.N Rp 3 juta perbulan.

Sedikitnya, polisi menyita 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong 12 kilogram, 45 tabung 12 kilogram berisi, satu unit pick up, timbangan elektronik, selang regulator, serta segel bekas dan kemasan es batu.

Harya menegaskan, perbuatan tersebut melanggar hukum, membahayakan publik, serta merugikan masyarakat kecil penerima subsidi. “Ini jelas penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu,” tegasnya saat konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Keduanya dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (mal)