PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bangil bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, dan Ketua RT berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perum Lembah Kolursari, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (23/1/2025) siang.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB itu mengamankan empat pria, yakni Muh. Faris bin Abdullah (48), warga Perum Magersari Indah, serta tiga rekannya, Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45), yang merupakan warga Kecamatan Bangil.

Kapolsek Bangil, Kompol Akhmad Sukiyanto, mengungkapkan, bahwa dalam operasi tersebut ditemukan dua kantong kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,16 gram dan 0,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa lima ponsel, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan perlengkapan lain.

“Barang bukti sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mereka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial Huda, yang saat ini masih kami buru,” jelas Kompol Sukiyanto.

Menurut pengakuan para pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp450.000 dan sebagian telah dikonsumsi sebelum penggerebekan. Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Kapolres Pasuruan, KBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., juga mengingatkan anggotanya agar bekerja profesional dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia meminta masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari barang haram tersebut. (*)