PASURUAN, Pagiterkini.Com – Program pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kembali menuai perhatian publik. Kali ini, proyek strategis nasional tersebut dipertanyakan pelaksanaannya di Kelurahan Sebani, Kota Pasuruan, setelah ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan di lapangan.
Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayi Suhaya, SH., bersama anggotanya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan. Sidak dilakukan setelah tim melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari.
Hasilnya, kata Ayi, menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai standar teknis. Salah satu temuan paling mencolok adalah proses pengecoran yang dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen.
“Di lokasi tidak ada molen. Pekerja mengaduk cor secara manual. Ini patut diduga pekerjaan dilakukan asal-asalan,” tegas Ayi, Selasa (08/04/2026).
Menurutnya, sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap program pemerintah agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembangunan.
Ayi juga mengingatkan, bahwa Presiden Prabowo secara tegas meminta seluruh proyek dari pusat ke daerah dikawal agar tidak menjadi lahan penyimpangan anggaran.
Selain persoalan teknis, GM FKPPI juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Padahal proyek tersebut menggunakan dana negara.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum, bukan hanya formalitas administrasi.
“Kami mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permendagri tentang keuangan desa. Kalau tidak ada papan proyek, itu pelanggaran prinsip transparansi,” ujarnya.
Ayi bahkan mengingatkan bahwa tidak adanya papan informasi proyek berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan indikasi penyembunyian informasi anggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran Inspektorat, penghentian pekerjaan, pemutusan pencairan dana, hingga blacklist kontraktor. Bahkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, pejabat yang tidak menyediakan informasi proyek dapat dipidana penjara hingga satu tahun.
Lebih lanjut, jika ketertutupan dilakukan untuk menutupi penyimpangan anggaran, maka berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pelaksana pekerjaan bernama Salman mengaku dirinya hanya mengerjakan bagian bawah bangunan dengan nilai pekerjaan Rp285 juta dari total proyek sekitar Rp1,1 miliar.
Ia bahkan mengaku tidak menerima Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Saya hanya ngerjakan bagian bawah. Tidak ada RAB. SPK juga tidak saya terima,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik terkait mekanisme pembagian pekerjaan proyek yang bersumber dari dana negara tersebut.
Ayi menilai, pembagian pekerjaan dengan nilai berbeda tanpa kejelasan dokumen teknis berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam akuntabilitas pelaksanaan proyek.
“Total proyek Rp1,1 miliar, tapi disubkan Rp285 juta. Akhirnya pengecoran manual dan papan proyek tidak ada. Ini yang harus dijelaskan ke publik,” tegasnya.
Ayi menegaskan, akan terus mengawal proyek pembangunan Kopdes Merah Putih agar benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat, bukan justru memunculkan persoalan baru akibat lemahnya transparansi dan pengawasan. (mal/tim)




















Tinggalkan Balasan