PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Popularitas hiburan malam di Kabupaten Pasuruan kian meningkat, salah satunya Bugs Cafe, yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Prigen. Tempat hiburan ini dikenal dengan suasana pesta yang meriah, alunan musik serta beragam pilihan minuman beralkohol, mulai dari bir, vodka hingga minuman lainnya yang disajikan untuk para pengunjung bersama pendamping wanita berpenampilan menarik.
Namun, keberadaan Bugs Cafe kini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka). Lujeng Sudarto, mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Kepolisian, untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Para pengelola tempat hiburan harus memastikan, bahwa operasionalnya sudah sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut izin operasional dan melakukan penyegelan,” ujar Lujeng. Selasa 28/01/25)
Lujeng juga menegaskan, bahwa jika pemerintah daerah tidak mengambil tindakan yang diperlukan, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Ombudsman RI.
“Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi pembiaran yang justru memicu keresahan di tengah warga masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa sejumlah warga telah menyampaikan keluhan terkait keberadaan Bugs Cafe ini, khususnya mengenai legalitas dan aktivitas di tempat tersebut. “Apabila tidak ada langkah nyata, kami bersama warga akan menggelar aksi untuk menuntut penegakan hukum yang adil,” tambah Lujeng.
Sebagai informasi, hiburan malam memang menjadi alternatif rekreasi bagi sebagian masyarakat. Namun, aktivitas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bugs Cafe Taman Dayu belum dapat dimintai keterangan, terkait dugaan pelanggaran izin operasional dan penjualan minuman keras secara bebas. (Mal)
Tinggalkan Balasan