PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Dugaan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah dalam proses pembebasan terduga kasus narkotika di Kabupaten Pasuruan memunculkan tanda tanya. Keluarga salah satu terduga berinisial AMN mengaku menyerahkan uang Rp15 juta setelah sebelumnya diduga adanya permintaan awal sebesar Rp30 juta.
Pengakuan tersebut berkaitan dengan penangkapan empat orang oleh tim Satresnarkoba Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Rembang pada 21 September 2026. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, AMN kemudian dibebaskan pada 24 September 2026.
Narasumber yang mengaku mengetahui peristiwa itu menyebut, AMN ditangkap ketika hendak membeli sabu bersama teman-temannya. Namun, menurut keterangannya, AMN belum sempat mengambil barang yang dimaksud saat penangkapan berlangsung.
“Tidak ada barang bukti, hanya saja ada bukti, bahwa AMN hanya mau nengambil barang. Sebelum sempat mengambil, ia lebih dulu ditangkap polisi,” ungkapnya.
Setelah keempat orang tersebut dibawa ke Mapolda Jatim, keluarga AMN mengaku mendapat pertanyaan mengenai kesanggupan menyediakan uang dari seseorang berinisial SGG yang diduga sebagai pengacara.
Narasumber menuturkan, keluarga awalnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp5 juta. Namun, nominal tersebut diduga belum memenuhi permintaan pihak yang bersangkutan.
“Kalau segitu ya gak bisa,” ujar narasumber, menirukan jawaban SGG.
Menurut pengakuan narasumber, SGG kemudian menyampaikan nominal awal sebesar Rp30 juta. Keluarga yang belum mampu memenuhi jumlah tersebut diduga diminta kembali pada hari berikutnya.
“Mintanya awal 30 juta,” imbuhnya.
Narasumber juga menceritakan bahwa keluarga sempat diminta pulang karena uang yang tersedia belum sesuai dengan nominal yang disebutkan.
“Besok saja wes, kamu pulang dulu,” katanya, menirukan ucapan orang yang diduga sebagai pengacara tersebut.
Setelah menunggu sekitar dua jam tanpa kepastian, keluarga mengaku kembali membawa uang Rp15 juta. Narasumber menyebut jumlah tersebut langsung disetujui dan proses pemulangan AMN langsung dilakukan.
“Saya ditanya, bawa berapa? Saya jawab 15juta. Ya langsung di ACC. Ya wes langsung proses pemulangan,” tuturnya.
Tak hanya AMN, tiga orang lainnya yang diduga diamankan dalam penangkapan tersebut juga dikabarkan telah dibebaskan. Berdasarkan informasi yang diterima narasumber, masing-masing keluarga diduga mengeluarkan uang berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Meski demikian, narasumber mengaku tidak mengenal secara pribadi ketiga orang tersebut. Informasi mengenai nominal uang yang diduga diserahkan keluarga mereka juga belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Persoalan lain muncul terkait proses penjemputan AMN dari sebuah tempat rehabilitasi di Sidoarjo. Narasumber mengaku tidak mengingat nama tempat tersebut.
Ia juga mempertanyakan prosedur pemulangan karena, menurut keterangannya, AMN sudah berada di luar area rehabilitasi ketika dijemput keluarga.
“Saat mau mengambil AMN, anaknya sudah diluar area rehab. Saya ke rumah rehab tanpa bicara sama pemilik rehab. Dan langsung saya bawa pulang AMN, Kan aneh?” jelasnya.
Selain itu, narasumber mengungkapkan adanya dugaan peringatan secara lisan kepada keluarga agar bertanggung jawab apabila persoalan tersebut sampai diketahui media.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang sama, informasi lain mengenai dugaan penindakan narkotika di Kecamatan Rembang pada 21 September 2026, warga menyebut empat orang berinisial KA, BRL, JNT, dan NR turut diamankan. Keempatnya warga Desa Sumberboto.
Salah seorang warga menduga, KA merupakan bandar narkoba. “Semua orang bilangnya KA yang diduga bandar narkoba,” katanya.
Rangkaian informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara, dugaan permintaan uang dalam proses pembebasan, serta prosedur pemindahan dan pemulangan terduga dari tempat rehabilitasi.
Konfirmasi kepada Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Kurniawan, S.I.K., M.Si., pada 29 September 2026. Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Senin (12/10/2026), tetapi hingga berita ini disusun belum ada jawaban yang diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan tersebut. (TIM)















Tinggalkan Balasan