PASURUAN, PAGITERKINI.COM – KH Muhib Aman Aly mendesak Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo segera merealisasikan komitmennya untuk menertibkan aktivitas sound horeg.

Kalangan ulama menunggu langkah konkrit pemerintah daerah, bukan sekedar janji dalam forum pertemuan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul Forum Silaturahmi Alim Ulama, Umara, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan di Ruang Segoropuro, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Jumat malam (9/10/2026).

Anggota Dewan Keluarga Pondok Pesantren Besuk Kejayan itu mengatakan, terdapat tiga komitmen Bupati yang harus segera ditindaklanjuti.

Pertama, menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah agar melarang penyelenggaraan acara sound horeg di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua, Bupati berkomitmen menggelar pertemuan lanjutan dengan para ulama dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pertemuan itu diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama, termasuk penyusunan nota kesepahaman sebagai dasar koordinasi penertiban.

Ketiga, Bupati berjanji menyampaikan larangan secara terbuka melalui akun media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan jaringan media massa. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan dapat diketahui masyarakat secara luas.

“Pesan dan komitmen Bupati itu sangat kami nantikan dan harus segera dilaksanakan. Karena tanggung jawab menjaga umat, khususnya di Pasuruan ini, bukan tanggung jawab ulama saja. Peran dan kebijakan strategis Bupati yang sangat menentukan di lapangan,” tegas KH Muhib.

Lebih lanjut, ia menambahkan, keresahan ulama tidak hanya menyangkut kebisingan yang berpotensi mengganggu kesehatan warga, terutama lansia, bayi, dan balita.

Mereka juga menyoroti potensi gesekan antarpemuda, peredaran minuman keras, serta perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan ketertiban umum.

KH Muhib menjelaskan, persoalan tersebut membutuhkan langkah nyata berupa kebijakan yang jelas, sosialisasi menyeluruh, serta pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

Kini, kalangan ulama menunggu realisasi tiga komitmen tersebut, termasuk penyusunan regulasi yang diharapkan dapat diterapkan paling lambat tahun depan. Hingga berita ini ditulis, tindak lanjut pemerintah daerah masih dinantikan(uzn/tim)