PASURUAN, Pagiterkini.com – Warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan keresahan mereka terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara bebas di wilayah tersebut. Berbagai jenis miras, seperti Alexis, Amer, bir, dan arak, dapat diperoleh dengan mudah tanpa adanya pembatasan usia, bahkan kalangan remaja.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, mengingat penjualan miras tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak terkontrol. Beberapa warga menyampaikan bahwa para remaja sering kali terlihat bolak-balik membeli miras di lokasi tersebut.
“Jelas kami merasa khawatir, terutama karena penjualannya sangat terbuka dan terkesan bebas tanpa ada pembatasan terhadap siapa pun yang membeli,” ujar salah satu warga saat ditemui pada Minggu (18/05).
Menurut warga, harga miras yang dijual di lokasi tersebut cukup bervariasi, antara lain arak dalam botol kecil dengan harga Rp45.000, bir Rp45.000, dan Alexis yang mencapai hampir Rp100.000.
Warga mendesak pemerintah desa Capang, Satpol PP Purwodadi, serta Polsek Purwodadi untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan penjualan miras secara bebas ini. Terlebih, lokasi penjualan berada di pinggir jalan sehingga mudah diakses oleh masyarakat umum, termasuk remaja.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik lokasi penjualan miras belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (Bersambung)
(Mal/red)











Tinggalkan Balasan