JOMBANG, Pagiterkini.com – Kasus dugaan praktik suap terkait pelepasan truk tangki pengangkut BBM ilegal di Jombang terus menjadi sorotan. Dalam perkembangan terbaru, seorang oknum wartawan berinisial AD asal Tulungagung disebut-sebut ikut terlibat dan menerima aliran dana sebesar Rp30 juta dari total dugaan suap senilai Rp160 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AD tidak hanya menikmati uang suap, tetapi juga terkesan “pasang badan” untuk melindungi salah satu pihak yang diduga terlibat, yakni mantan Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan. Sabtu 29 Maret 2025
Upaya konfirmasi kepada AD telah dilakukan oleh perwakilan media di Jawa Timur, namun hingga berita ini ditulis, AD belum memberikan jawaban. “Kami sudah mencoba menghubungi AD melalui telepon dan WhatsApp, tapi tidak mendapat respons,” ujar salah satu perwakilan media Pagiterkini.com.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika Polisi Polres Jombang menangkap sebuah truk tangki milik RK, warga Madiun, yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar secara ilegal. Belakangan muncul dugaan bahwa, pelepasan truk tangki tersebut didasari pada kesepakatan suap yang melibatkan oknum polisi dan wartawan.
AD, disebut menerima bagian Rp30 juta dari uang suap itu. Dari nominal tersebut, Rp5 juta diduga disisihkan untuk oknum penyidik, sehingga AD dan rekannya membawa pulang Rp25 juta secara bersih.
Menariknya, kasus ini dilaporkan oleh Komarudin, seorang wartawan asal Tulungagung yang juga tercatat sebagai pengurus DPC Ormas Sahabat Polisi. Laporan tersebut sudah masuk ke Divisi Propam Polda Jatim dan terdaftar dalam surat nomor R/7253/XII/WAS.2.4/2024/Divpropam, tertanggal 24 Desember 2024. Hingga saat ini, Komarudin belum memberikan keterangan resmi.
Selain AD, nama Kompol Hari Kurniawan yang saat ini menjabat Wakapolres Kediri juga ikut terseret. Kompol Hari diduga berupaya menghilangkan jejak pemberitaan terkait kasus ini. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia tak membantah adanya laporan tersebut, namun memberikan jawaban normatif.
“Monggo, kita ngopi-ngopi bareng. Kalau bisa jangan menyebut nilai-nilai (uang). Itu sama saja saya dibenturkan dengan Polres Jombang. Toh, suatu saat kamu akan butuh saya dan sebaliknya,” ujar Kompol Hari.
Beberapa nama lain seperti, mantan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, serta dua oknum lainnya, Tedi dan SGT, juga disebut terlibat namun hingga kini belum memberikan klarifikasi.
Penasehat Hukum Pagiterkini.com, R. Mas Agus Flores, S.H., mengecam sikap AD yang terkesan ingin melindungi pihak-pihak yang terseret dalam skandal ini.
“Sikap seperti ini hanya memperkeruh keadaan. Terlebih kasus ini sudah masuk ranah Propam. Jika ada yang coba menutup-nutupi, artinya mereka bagian dari permainan kotor ini!” tegas Agus.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan berencana menemui langsung Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Saya akan menjadwalkan pertemuan dengan beliau. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan tidak menjadi momok di masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, kasus dugaan suap BBM ilegal tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polda Jawa Timur. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan skandal yang menyeret aparat kepolisian dan insan pers tersebut.
Jurnalis : Akbar/mal/red












Tinggalkan Balasan