PASURUAN, Pagiterkini.Com – Mawardi (35), warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol L-1356-DAE ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/30/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 April 2026.

Mawardi mengungkapkan, perkara ini bermula pada Mei 2024 saat dirinya meminta bantuan seseorang untuk mencarikan mobil dengan sistem gadai. Dari proses tersebut, ia memperoleh satu unit kendaraan yang diduga milik Asmadi dengan kesepakatan awal pembayaran uang gadai sebesar Rp30 juta.

“Pada saat itu saya menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai bentuk gadai. Transaksi dilakukan di wilayah Gondangwetan,” jelas Mawardi saat diwawancarai di Mapolres Pasuruan, Kamis (16/04/2026).

Selanjutnya, pada April 2025, pihak terkait kembali menawarkan agar mobil tersebut disewakan dengan alasan untuk menambah pemasukan. Mawardi menyetujui dengan syarat kendaraan wajib dikembalikan setiap dua minggu. Namun sejak diserahkan pada 12 Juni 2025, mobil tersebut tidak pernah kembali hingga saat ini.

Ia menuturkan, berbagai upaya penelusuran dan komunikasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. “Saya sudah berkali-kali menanyakan, tapi jawabannya selalu berubah-ubah. Tidak pernah ada kepastian dan mobil tidak kembali, uang sewa juga tidak saya terima,” tegasnya.

Dalam perkembangan lain, Mawardi sempat dipertemukan dengan pihak penyewa yang diketahui bernama Yuwana Septiwulansari di wilayah Wonorejo. Dari keterangan yang diterimanya, kendaraan tersebut telah dibawa ke Sragen, Jawa Tengah, oleh kerabat penyewa untuk keperluan proyek.

“Saya diminta bersabar dengan alasan mobil masih dipakai ke proyek. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada bukti yang jelas,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Mawardi kemudian meminta pengembalian dana sebesar Rp30 juta. Ia menyebut sempat menerima pembayaran bertahap sebesar Rp8,5 juta, namun sejak Januari 2026 pembayaran tersebut terhenti.

“Awalnya ada itikad baik dengan titipan, tapi berhenti begitu saja. Setelah itu hanya janji tanpa realisasi,” katanya.

Mawardi menegaskan, pelaporan ke kepolisian dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. “Saya sudah cukup memberi kesempatan. Tapi tidak ada tanggung jawab yang jelas, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mawardi, Yoga Septian Widodo, S.H., menilai kasus ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan dan tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa perdata.

Menurutnya, terdapat indikasi penguasaan barang milik orang lain tanpa pertanggungjawaban yang jelas, sehingga mengarah pada unsur pidana. “Ini sudah mengarah pada unsur pidana. Kendaraan dikuasai, namun tidak ada kejelasan tanggung jawab. Sehingga tidak bisa hanya dianggap sebagai wanprestasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakkonsistenan alasan dari pihak terkait serta tidak adanya penyelesaian yang jelas semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan. “Jika ini murni perdata, seharusnya ada penyelesaian yang pasti,” imbuhnya.

Kuasa hukum yang berkantor di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Saat ini, Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan dugaan penggelapan tersebut. (mal)