Pasuruan, Pagiterkini.com – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan memanggil tiga pegawai Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa terkait dugaan jual-beli stan Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, Kamis (9/7/2026). Ketiganya yakni Subekti Utama, Pahlevi (mantan Kepala UPT Pasar), dan Meka.

“Hari ini tiga pegawai Diskoperindag kami panggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pedagang durian,” kata salah seorang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keterangan sejumlah saksi, termasuk Guntur selaku Ketua Paguyuban PKL Pasar Wisata Cheng Hoo. Namun, penyidik belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan.

“Masih tahap penyelidikan. SP2HP juga sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum pelapor,” ujarnya.

Polisi menegaskan, penanganan perkara terus berjalan dan akan memanggil saksi-saksi lain untuk mengungkap dugaan praktik jual-beli stan tersebut.

Subekti Utama membenarkan dirinya diperiksa penyidik. “Benar saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Semua pertanyaan penyidik sudah saya jawab,” katanya.

Ia juga membantah menerima aliran dana dari dugaan transaksi tersebut. “Tidak ada aliran uang hasil jual-beli stan yang masuk ke kantong pribadi saya. Saya juga tidak pernah membuat maupun menandatangani SK PKL,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tujuh orang, terdiri dari tiga pedagang, tiga pegawai Diskoperindag, serta Guntur selaku Ketua Paguyuban PKL Pasar Cheng Hoo. Penyelidikan hingga kini masih terus berlangsung.

(Mal/Dik)