PASURUAN, Pagiterkini.com – Niat menagih utang secara baik-baik justru berujung petaka. Seorang warga di Kabupaten Pasuruan mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan setelah mendatangi rumah orang yang memiliki utang kepadanya. Peristiwa itu kini dilaporkan ke Polres Pasuruan.
Korban diketahui bernama Yani Ardiansyah alias Ponari (38), warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tutur Wetan, Kecamatan Tutur.
Menurut keterangan korban, malam itu ia bersama dua rekannya, SF dan Memet, mendatangi rumah RN untuk menanyakan pembayaran utang sebesar Rp9,8 juta. Namun rumah RN dalam keadaan tertutup (sepi) sehingga mereka mencari keberadaannya ke rumah orang tua RN.
“Awalnya kami datang ke rumah RN, tetapi rumahnya sudah sepi. Lalu kami ke rumah orang tuanya dan diarahkan ke rumah mertuanya. Saat itu RN juga tidak ada,” ujar Yani, kepada awak media, Sabtu (04/07)
Dalam perjalanan pulang, telepon milik SF mendapat panggilan dari RN yang meminta Yani datang kembali ke rumah RN. Sesampainya, korban kemudian masuk seorang diri ke dalam rumah tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, suasana di dalam rumah langsung memanas. RN diduga marah-marah sambil menggebrak meja. Saat korban berdiri, ia mengaku tiba-tiba dipukul oleh dua orang dari arah kanan dan kiri.
“Saat saya berdiri, saya langsung dipukul dari samping kanan dan kiri. Ketika hendak keluar rumah, saya didorong lalu dipukul lagi oleh dua orang yang diduda sebagai saudara RN,” ungkapnya.
Keributan itu membuat dua rekan korban masuk ke dalam rumah. Mereka mengaku melihat Yani sudah berada di pojok ruang tamu sambil dipegangi dua orang. Keduanya kemudian berusaha melerai dan menyeret korban ke tempat yang lebih aman.
“Saya masuk setelah mendengar teriakan dari dalam rumah. Saat itu Yani sudah dipegangi dua orang. Saya bersama Memet langsung melerai dan membawa Yani keluar,” kata SF.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Pasuruan.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Wardana, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa pelapor beserta dua orang saksi.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa pelapor dan dua saksi. Minggu depan kami akan memanggil terlapor beserta saksi lainnya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
(ML/BM)













Tinggalkan Balasan