Tulungagung, Pagiterkini.com – Kuasa hukum jurnalis Adi Bakhtiar, Tribisono, SH., MH., mendesak Kapolres Tulungagung segera menetapkan tersangka, menangkap, dan menahan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap kliennya. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berlarut-larut karena seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Desakan itu muncul setelah sepekan berlalu sejak peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Cafe Maxy, namun belum ada satu pun terduga pelaku yang ditahan. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat dalam mengusut perkara yang telah menyita perhatian masyarakat.

Kuasa hukum Adi menegaskan, jangan sampai hukum terkesan tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak tertentu.
“Kami mendesak Kapolres Tulungagung agar tidak ragu menegakkan hukum. Segera tetapkan tersangka, tangkap, dan tahan seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk aktor utamanya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Tribisono kepada wartawan, Minggu (28/6).
Tak hanya itu, Tribisono, yang akrab disapa Pak Tri, juga meminta penyidik mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan seorang oknum anggota aktif berseragam loreng yang diduga berada di lokasi kejadian. Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam lingkaran mafia solar subsidi juga harus diungkap secara transparan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan rekaman CCTV yang dimiliki pihak korban, kata Tribisono, sedikitnya terdapat delapan orang yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap Adi Bakhtiar. Salah satunya diduga merupakan oknum anggota aktif (loreng) yang disebut sempat melerai, namun diduga ikut melakukan tindakan kekerasan.
“Semua yang terlibat, baik oknum media, warga sipil, maupun oknum anggota aktif tersebut wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum tersebut ke Denpom/POMAL agar diproses sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku diproses tanpa tebang pilih.
Kasus ini bermula pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.00 WIB di SPBU Bago, Tulungagung. Saat itu Adi Bakhtiar bersama rekannya mendapati sebuah mobil boks putih berkepala kuning bernomor polisi AG 8156 UR yang diduga mengisi solar subsidi menggunakan barcode acak dan nomor polisi yang diduga palsu.
Korban kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam selama sekitar 24 detik. Tidak lama kemudian datang seseorang berinisial R yang mengaku sebagai oknum anggota aktif (loreng) bersama sekitar lima orang yang mengaku dari salah satu media online di Tulungagung.
Setelah terjadi adu argumentasi tanpa titik temu, korban memilih meninggalkan lokasi. Sementara kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar subsidi tersebut dibawa pergi.
Beberapa jam kemudian, tepatnya Jumat (19/6) sekitar pukul 03.00 WIB, korban menerima telepon dari seseorang berinisial DN yang diduga sebagai orang kepercayaan jaringan mafia solar subsidi. Korban diminta datang ke Cafe Maxy.
Namun setibanya di lokasi, korban mengaku justru menjadi sasaran pengeroyokan. Adi menyebut dirinya ditendang, dipukul, hingga diseret menuju mobil Terios hitam dan Rush putih yang diduga digunakan para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di leher serta memar di wajah dan bahu.
Teror terhadap korban, menurut pengakuannya, tidak berhenti di lokasi kejadian. Saat perjalanan pulang, mobil yang dikendarainya kembali dihadang di depan Kantor Dinas Perhubungan Tulungagung.
“Mobil saya dihentikan paksa. Salah satu pelaku masuk ke dalam mobil dan mengancam agar perkara ini tidak diteruskan ke jalur hukum. Bahkan saya diajak bekerja sama untuk membekingi mafia solar subsidi,” ungkap Adi.
Atas kejadian itu, korban meminta kepolisian tidak hanya mengusut dugaan praktik mafia solar subsidi, tetapi juga segera menahan seluruh pelaku pengeroyokan serta menyita dua unit kendaraan, yakni Terios hitam dan Rush putih, yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Sementara itu, salah satu penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung menyatakan, sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan. “Lima orang sudah kami periksa. Saat ini kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar penyidik tersebut.
(Mal/Red)














Tinggalkan Balasan