Pasuruan, Pagiterkini.com – Polemik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukoreno, Hambali, membenarkan bahwa lahan yang menjadi perbincangan tersebut merupakan aset milik desa.
Menurut Hambali, TKD itu awalnya dikerjasamakan dengan PT Pamenang. Namun, kerja sama tersebut akhirnya diputus karena tidak lagi berlanjut. Setelah itu, pengelolaan rencananya diteruskan oleh seseorang berinisial HR dengan konsep berbeda, yakni pembangunan taman wisata.
“Rencananya dibuat taman wisata. Karena itu dilakukan musyawarah desa yang dihadiri BPD dan tokoh masyarakat. Saat itu disepakati untuk menjalin kerja sama karena dinilai memiliki dampak positif, seperti membuka lapangan pekerjaan dan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD),” ujar Hambali.
Ia menjelaskan, hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga instansi terkait lainnya, turun langsung meninjau lokasi.
“Kesimpulannya ditolak semua karena tidak sesuai aturan. Lahan itu merupakan sawah produktif yang masuk kategori lahan pertanian yang dilindungi,” tegasnya.
Hambali juga mengaku mendapat informasi bahwa berkas permohonan tersebut telah selesai dianalisis dan sempat berada di meja Bupati Pasuruan sekitar Desember 2025. Namun, tidak lama kemudian justru muncul kegiatan offroad di lokasi tersebut.
“Yang saya tahu, setelah berkas itu diproses, tiba-tiba ada event offroad. Sebagai Ketua BPD saya tidak pernah diajak koordinasi sama sekali. Saya juga tidak tahu prosesnya seperti apa,” ungkap Hambali.
Di sisi lain, sejumlah warga menduga penyelenggaraan event offroad tersebut melibatkan campur tangan seorang tokoh yang dianggap sebagai orang penting. Salah satu warga mengaku pernah menerima undangan dari sosok tersebut, namun undangannya telah hilang sehingga ia lupa namanya.
“Undangannya sudah hilang. Waktu itu saya memang pernah diundang,” katanya, sambil mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukoreno, melalui pesan WhatsApp terkait tanah TKD dan uang sewa, belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, Ridwan Harris, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi terkait perizinan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut, meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sesuai kewenangannya.
“Terkait TKD, monggo konfirmasi ke DPMD sesuai kewenangan,” ujarnya singkat.
Namun, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Dr. Eka Wara Brehaspati, S.STP., M.Si., hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Sikap sama juga ditunjukkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Mohammad Nur Kholis. Saat dimintai tanggapan terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang dijadikan lokasi event offroad, ia juga belum memberikan keterangan, Minggu (12/07/2026)
Di wartakan sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni menegaskan, bahwa alih fungsi maupun pemanfaatan Tanah Kas Desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan semata.
Menurutnya, setiap pemanfaatan aset desa wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alih fungsi Tanah Kas Desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum, persetujuan sesuai prosedur, dan seluruh prosesnya wajib mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegas Roni.
(Mal)














Tinggalkan Balasan