Pasuruan, Pagiterkini.com – Kasus dugaan pemotongan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mencuat di Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba), Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah mahasiswa penerima KIP mengaku hanya menerima sebagian kecil dana biaya hidup, sementara sisanya diminta disetorkan kembali kepada pihak kampus dengan dalih kebijakan internal.

“Praktik tersebut diduga berlangsung sejak semester ganjil 2023 dan terus berulang hingga 2025,” kata narasumber yang mewanti-wanti namanya tidak di mediakan, Minggu (12/7).

Ia menjelaskan, pada pencairan pertama tahun 2023, mahasiswa menerima dana KIP sebesar Rp6,6 juta yang masuk ke rekening masing-masing. Namun, mereka mengaku hanya diperbolehkan mengambil Rp600 ribu. Sisanya, yakni Rp2,4 juta untuk UKT dan Rp3,6 juta lagi diminta diserahkan kepada pihak administrasi kampus.

“Kami diberi tahu yang menjadi hak hanya Rp600 ribu. Sisanya harus disetorkan ke kampus,” ujar narasumber.

Menurut pengakuannya, pihak tata usaha menyampaikan dana di luar UKT akan digunakan untuk membantu mahasiswa lain yang tidak memperoleh KIP Kuliah.

“Kami juga tidak pernah diberi penjelasan tertulis ataupun dasar hukumnya,” katanya.

Ia menyebut praktik tersebut terus berulang pada setiap pencairan dana KIP. Mahasiswa yang mempertanyakan kebijakan itu hanya mendapat jawaban bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan kampus yang wajib dipatuhi.

Narasumber juga mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai bermusyawarah dengan pihak kampus, menyampaikan pengaduan ke Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, hingga meminta audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami sudah menempuh berbagai jalur, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” tuturnya.

Sampai berita ini ditulis, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba).

(Mal/Ach)