Baca Juga:

Pasuruan, PagiterKini.Com – Proses hukum dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan tahun 2022 hingga 2024 hingga kini masih berjalan di Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Di tengah proses tersebut, muncul desakan agar pencairan dana banpol tahun 2026 ditunda sampai persoalan lama benar-benar tuntas dan akuntabilitas penggunaan anggaran dinyatakan jelas.

Ketua PAC PDI Perjuangan Bangil, Idrus Harun, secara terbuka meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak terburu-buru mencairkan dana banpol 2026.

Ia menegaskan, kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik merupakan sikap yang wajib dikedepankan dalam situasi seperti sekarang.

“Ini uang rakyat. Kalau penggunaannya belum bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya ditunda dulu,” ujar Idrus.

Menurutnya, langkah penundaan bukan dimaksudkan sebagai sikap politis, melainkan bentuk tanggung jawab moral agar pengelolaan dana publik tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :

Ia menilai, pencairan dana baru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila persoalan sebelumnya belum diselesaikan secara terang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dana banpol yang telah diajukan oleh puluhan pengurus tingkat kecamatan (PAC) ke Kejaksaan Negeri Pasuruan menjadi dasar kuat perlunya kehati-hatian dalam proses pencairan anggaran berikutnya.

Laporan tersebut mencakup penggunaan dana banpol periode 2022 hingga 2024 dengan nilai total sekitar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp600 juta pada 2022 serta Rp1,3 miliar pada 2023–2024. Laporan itu mewakili sekitar 23 PAC di Kabupaten Pasuruan dan diduga menyeret oknum pengurus di tingkat DPC.

Menurut para pelapor, penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi mengamanatkan 60 persen dana banpol digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.

Baca Juga:

Namun, sejumlah pengurus PAC mengaku tidak pernah merasakan kegiatan pendidikan politik sebagaimana yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Para pengurus PAC juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pencairan maupun penggunaan dana, termasuk unsur bendahara di tingkat kecamatan. Kondisi tersebut, menurut mereka, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, para pelapor juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Mereka menyebut terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan pengurus serta pencantuman nama yang tidak sesuai dengan identitas asli.

Jika terbukti, temuan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, bukan sekedar pelanggaran administratif.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Titik Sulistyowati, menyampaikan bahwa pencairan dana banpol tahun 2026 masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sekarang masih pemeriksaan BPK. Kalau ada persoalan, akan kami laporkan ke pimpinan. Pencairan menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya. (mal/tol)