Lumajang, Pagiterkini.com – Aktivitas produksi PT Sengon Hijau Lestari yang berlokasi di Dusun Srebet, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, kini tengah dibayangi berbagai dugaan persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sejumlah warga dan mantan karyawan mengaku resah dengan kondisi pengelolaan limbah di perusahaan tersebut. Mereka menduga terjadi penumpukan limbah B3 dalam jumlah besar yang telah berlangsung cukup lama hingga memunculkan indikasi kelebihan kapasitas (overload) pada fasilitas penyimpanannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah B3 diduga telah menumpuk selama kurang lebih dua tahun tanpa penanganan yang optimal.
“Limbah B3 itu diduga menumpuk dan tidak bisa dikeluarkan selama kurang lebih dua tahun. Kami nilai membahayakan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 semestinya dilakukan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai kondisi yang terjadi saat ini patut menjadi perhatian serius pihak berwenang.
“Regulasi limbah harus ditaati. Dalam Permen Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen Nomor 6 Tahun 2021, penyimpanan limbah B3 memiliki batas waktu. Sementara informasi yang kami peroleh, limbah itu diduga sudah tersimpan lebih dari dua tahun. Overload disebut-sebut mulai terjadi sejak tahun 2024,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa perusahaan pernah mendapatkan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait persoalan verifikasi pengangkut limbah B3.
“Setahu kami perusahaan juga pernah mendapat teguran dari DLH terkait verifikasi pengangkut limbah B3,” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena lokasi penyimpanan limbah dikabarkan berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Apabila benar terjadi penumpukan dalam jangka waktu lama, masyarakat khawatir resiko pencemaran lingkungan dapat semakin besar.
“Bahaya Pak. Lokasinya dekat dengan rumah warga. Yang kami khawatirkan, jika terjadi pencemaran, terutama pada sumber air, dampaknya bisa mengancam kesehatan dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Tidak berhenti pada persoalan penumpukan limbah, narasumber juga menyoroti dugaan belum tuntasnya sejumlah aspek perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, termasuk keberadaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
“Yang kami dengar, proses perizinan TPS limbah B3 itu belum tuntas. Artinya, ada dugaan fasilitas penyimpanan limbah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Berkembang juga informasi mengenai dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah sumber menyebut limbah cair perusahaan diduga ditimbun di sekitar area perusahaan dan pada waktu tertentu diduga dibuang saat musim hujan.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau benar terjadi, dampaknya bisa menyangkut lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sengon Hijau Lestari melalui Habita selaku Human Resources Development (HRD) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Sementara itu, Suhardi Winaryo selaku JF Pedal Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang yang turut dikonfirmasi terkait berbagai informasi tersebut juga belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sumber : Gatradaily.com
Editor : Tim Redaksi.














Tinggalkan Balasan