PASURUAN, Pagiterkini.Com – Penanganan laporan dugaan pemalsuan keterangan alamat yang menimpa Eni Saptarini, warga Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, resmi naik ke tahap penyidikan.
Perkembangan ini menandai keseriusan aparat dalam membongkar praktik yang diduga mencederai proses peradilan di Pengadilan Agama (PA) Bangil.
Dalam perkara ini, salah satu terlapor berinisial AS yang turut menjadi saksi dalam sidang perceraian antara SRD dan Eni Saptarini, angkat bicara. Ia membantah keras tudingan sebagai dalang di balik dugaan pemalsuan keterangan alamat tersebut.
AS justru mengarahkan tudingan kepada SRD, mantan suami Eni, yang merupakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Menurutnya, seluruh skenario hingga teknis pelaksanaan berjalan atas arahan SRD.
“Saya tidak mau dijadikan kambing hitam. Posisi saya hanya diminta menjadi saksi oleh SRD untuk membantu proses perceraiannya,” tegas AS saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menegaskan, keterlibatannya sebatas menjalankan perintah, bukan sebagai perancang atau pengendali. “Aktor intelektualnya SRD. Saya hanya menjalankan instruksi,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Eni Saptarini, Heri Siswanto SH., MH., mendesak penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa tebang pilih. Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, pengungkapan harus menyeluruh, tidak boleh setengah-setengah. Semua pihak yang terlibat, baik yang menyuruh maupun yang membantu, wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegas Heri.
Lebih lanjut, Heri mengingatkan, bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini di atas lima tahun penjara. Karena itu, ia menilai penegak hukum harus bersikap tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku jika telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penegakan hukum yang tegas penting agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dipermainkan,” pungkasnya. (mal/red)











Tinggalkan Balasan