PASURUAN, PagiterKini.Com – Nur Cahyo Hadi Prayitno, warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menempuh jalur hukum setelah merasa ditipu dan digelapkan uangnya dalam transaksi gadai sepeda motor yang diduga penuh rekayasa.
Laporan resmi itu ia layangkan ke Polres Pasuruan pada Rabu (18/3/2026), dengan terlapor seorang pria berinisial IWT, warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Nur Cahyo menuturkan, kasus ini bermula dari komunikasi via WhatsApp pada 20 Januari 2026. Saat itu, IWT menawarkan skema pinjaman dengan jaminan sepeda motor milik rekannya. Ia mengaku sempat berhati-hati dan menegaskan hanya bersedia membantu jika kendaraan tersebut legal dan bukan hasil tindak kejahatan.
Namun, menurutnya, justru di situlah awal dugaan permainan terjadi. IWT meyakinkan bahwa motor dilengkapi BPKB asli dan dalam kondisi aman. Tanpa curiga lebih jauh, korban pun menyetujui transaksi yang kemudian dilakukan sehari setelahnya di depan Pasar Bangil.
“Semua dibuat seolah-olah meyakinkan. Ada orang yang diduga sebagai pemilik motor, ada jaminan, dan semuanya terlihat normal,” ungkap Nur Cahyo.
Dalam pertemuan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp5.700.000 ke akun GoPay atas nama Angga Fitria Pratama, sesuai arahan IWT. Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian korban kembali dimintai tambahan Rp150 ribu dengan alasan sepele, untuk bensin dan rokok, yang juga ia penuhi.
Masalah mulai terbuka hampir sebulan kemudian. Pada 16 Februari 2026, IWT justru datang ke rumah korban bersama sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian dari Polres Mojokerto Kota.
Alih-alih membawa kejelasan, kedatangan mereka justru membongkar fakta mengejutkan, sepeda motor yang dijadikan jaminan ternyata akan disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
“Di situ saya merasa benar-benar dibohongi. Motor yang dijaminkan ternyata bermasalah, dan saya tidak pernah diberi tahu soal itu,” tegasnya.
Korban kemudian diminta menunjukkan keberadaan motor yang disimpan di rumah kerabatnya di Kecamatan Trawas, Mojokerto. Pada malam itu juga, kendaraan tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian ini, Nur Cahyo mengaku mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis. Ia merasa dimanfaatkan melalui skenario yang diduga sudah disusun sejak awal.
Meski IWT sempat berjanji akan mengganti kerugian, hingga kini tidak ada realisasi. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun masih buntu karena tidak adanya itikad baik dari terlapor.
“Janji tinggal janji. Tidak ada tanggung jawab sama sekali. Saya akhirnya memilih melapor agar kasus ini diproses hukum,” ujarnya.
Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan penipuan serta penggelapan tersebut, mengingat seluruh bukti pendukung telah diserahkan.
“Saya ingin keadilan. Jangan sampai ada korban lain dengan modus yang sama,” pungkasnya. (mal/tim)













Tinggalkan Balasan