PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Penetapan AS sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan akta otentik memicu polemik. Kuasa hukum Eni Saptarini menilai proses penyidikan belum menjawab seluruh persoalan.

Status tersangka itu ditetapkan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/144/XX/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026.

Kuasa hukum Eni Saptarini, Heri Siswanto, S.H., M.H., mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia mengatakan, penetapan tersangka dinilai tidak menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Penetapan satu tersangka terasa janggal, karena kami menilai si “SRD” penggugat (suami), yang tanda tangan gugatan ya “SRD”, yang sidang dan membenarkan alamat tergugat ya “SRD” sedangkan “AS” cuma bantu mengurus sama jadi saksi, namun kenapa cuma “AS” yang ditetapkan jadi tersangka itu kan sama saja “AS” yang dijadikan kambing hitam, harusnya ada 2 tersangkanya,” ujar Heri.

Ia menambahkan, pihaknya menilai SRD memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan keterlibatan itu harus diuji secara hukum.

“Kami melihat ada prosedur yang patut dipertanyakan dalam penanganan perkara pemalsuan akta otentik ini. Mengapa hanya satu yang ditetapkan menjadi tersangka, sementara “SRD” yang menjadi otaknya tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, langkah hukum internal kepolisian harus ditempuh,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya akan menempuh jalur pengawasan internal kepolisian. Aduan disiapkan ke Propam dan Wasidik Polda Jawa Timur.

Ia mengatakan, langkah itu untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan. Selain itu, pengawasan dinilai penting agar penanganan perkara berjalan objektif.

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang diduga dipalsukan. Menurutnya, seluruh bukti harus diuji secara terbuka.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu pihak. Semua yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, Pagiterkini.com masih berupaya meminta konfirmasi Polres Pasuruan. (Red)