PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati terus menuai sorotan. Kasus ini diduga melibatkan oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan berinisial AK dan dinilai mencerminkan adanya praktik transaksional dalam rekrutmen tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pengamat hukum Nur Khosim, pengacara yang juga pemilik Law Firm Nur and Partner yang beralamat di Jalan Raya Wijaya Kusuma Nomor 4B, Mojokerto, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan pemerintahan merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat ditoleransi.

“Apabila terdapat pungutan dengan dalih apa pun, apalagi untuk meloloskan seseorang bekerja di instansi pemerintah, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar. Ini pelanggaran serius dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Nur Khosim kepada awak media, Senin (19/1/2025).

Ia menilai, dugaan pungli dalam proses rekrutmen THL bukanlah peristiwa tunggal, melainkan menunjukkan adanya persoalan sistemik yang selama ini kerap terjadi dan seolah dibiarkan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta minimnya efek jera terhadap pelaku.

“Praktik seperti ini bukan hal baru. Justru ini menunjukkan adanya pembiaran dan kegagalan pengawasan. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh menunggu laporan, tetapi wajib proaktif turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Nur Khosim menegaskan, informasi yang telah beredar di ruang publik sudah cukup menjadi dasar awal bagi APH untuk melakukan pendalaman, termasuk menelusuri alur permintaan dan penerimaan uang, keterangan para saksi, serta potensi keterlibatan pihak lain.

“Jika aparat hanya menunggu laporan, maka publik akan menilai penegakan hukum tumpul ke atas. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” tandasnya.

Selain menyoroti peran penegak hukum, Nur Khosim juga mengarahkan kritik keras kepada pimpinan daerah. Ia menegaskan bahwa Bupati Pasuruan sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menertibkan aparatur serta memastikan birokrasi bersih dari praktik pungli.

“Bupati tidak boleh diam. Harus ada pernyataan tegas ke publik bahwa pungli tidak boleh terjadi lagi. Kepala daerah harus menjadi garansi moral dan administratif. Jika terbukti, oknum ASN wajib dijatuhi sanksi berat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi terhadap ASN yang terlibat telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan jabatan dan perbuatan yang berindikasi korupsi termasuk kategori pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada pemberhentian.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pasuruan diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap AK yang kini bertugas di RSUD Bangil. Namun, langkah pemeriksaan internal tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik, terlebih yang bersangkutan tidak mengakui adanya praktik pungli terhadap WS, pegawai THL yang ditempatkan di RSUD Grati.

“Pemeriksaan internal tidak boleh berhenti pada pengakuan atau bantahan sepihak. Harus ada pendalaman berbasis fakta, dokumen, saksi, dan alur uang,” ujar Nur Khosim.

Di sisi lain, tekanan publik terus menguat. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) menyatakan akan melaporkan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan THL yang menyeret oknum dokter berinisial AK ke aparat kepolisian, agar perkara ini ditangani secara independen dan transparan.

Kasus ini mencuat dari dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta kepada PR, dengan dalih meloloskan WS sebagai THL di RSUD Grati saat AK menjabat sebagai Kabid Pelayanan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, PR disebut hanya menyerahkan Rp15 juta, sementara kekurangan Rp10 juta diminta untuk dicicil. Uang tersebut sempat diterima oleh AK, meskipun kemudian dikembalikan di hadapan Direktur RSUD Grati drg. Dyah Retno Lestari, serta disaksikan dua orang saksi berinisial MR dan ET.

Meski uang diklaim telah dikembalikan, pengamat hukum menegaskan bahwa fakta tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum. Sebab, permintaan dan penerimaan uang tetap berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan gratifikasi. (Ml/dik)