PASURUAN, PagiterKini.Com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali terbongkar. Di tengah suasana Ramadan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menggulung tiga terduga pengedar sabu dalam serangkaian operasi senyap yang berlangsung sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasatresnarkoba, AKP Ali Sadikin saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah.

“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo,” ujar Ali, sapaanya.

Baca Juga :

Penangkapan pertama, kata Ali, terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Saat diamankan, dari tangan tersangka KMW petugas menemukan 15 poket sabu dengan berat bervariasi.

Selain sabu, ia juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop yang terbuat dari sedotan, serta sebuah dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial NLS. Ia ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga :
Ketua LSM Gajahmada Serang Polisi, Kuasa Hukum BRN Ungkap Kekeliruan Narasi

“Dari tersangka NLS, anggota kembali menemukan 15 poket sabu serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang,” jelasnya.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah kepada satu tersangka lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama.

Sekitar tiga jam setelah pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan.

“Dari tangan tersangka DS, anggota menemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram,” kata Ali.

Baca Juga:
Ngaku Dikhianati, Arif Lapor Polisi Dugaan Perzinaan Istri

Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka KMW yang kemudian dikembangkan melalui teknik undercover dan surveillance hingga akhirnya mengarah pada jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Gempol dan Sukorejo.

Perwira yang baru saja menjabat Kasatresnarkoba ini menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih pada bulan Ramadan.

“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (MaL)