Baca Juga:
SPPG Cendono Diduga Amburadul, Pengelolaan MBG Layak Diaudit

PASURUAN, PagiterKini.Com – Polemik dugaan gadai sebuah mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang sempat ramai diberitakan akhirnya memunculkan klarifikasi dari Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hayim. Namanya sebelumnya ikut terseret dalam pusaran isu tersebut.

Menanggapi ramainya pemberitaan, kepala desa yang akrab disapa Wak Inggi Haz itu menegaskan, bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penggelapan kendaraan dimaksud. Ia menyebut posisinya hanya sebatas membantu melacak keberadaan mobil milik korban.

Menurut Wak Inggi, persoalan bermula saat mobil Innova Reborn milik seorang perempuan bernama Rosnelli disewa oleh seseorang berinisial EK, warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan itu diduga digadaikan secara sepihak oleh EK kepada seorang oknum anggota LPKSM Sakera berinisial TL.

Baca Juga :
Ketua LSM Gajahmada Serang Polisi, Kuasa Hukum BRN Ungkap Kekeliruan Narasi

Masalah kemudian berkembang ketika dalam proses pelacakan, mobil tersebut diketahui telah berpindah tangan. Unit kendaraan itu berada di tangan seorang pria berinisial SA, yang disebut-sebut merupakan DPO kasus penganiayaan di wilayah Lawatan, Sukorejo. Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp60 juta.

Wak Inggi menjelaskan, namanya muncul dalam pemberitaan karena dirinya diminta membantu mencarikan jalan agar kendaraan tersebut bisa ditebus dan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Saya hanya sebatas membantu sebagai perantara karena pemilik ingin menebus unitnya. Tidak ada niat apa pun selain membantu. Saya juga tidak mengambil keuntungan sepeser pun,” ujar Wak Inggi melalui sambungan telepon, Senin (09/03/2026).

Baca Juga :
Dua Remaja Dibegal di Pandaan, Satu Luka Bacok dan Motor Hilang

Ia juga membeberkan bahwa dana tebusan sempat masuk ke rekening pribadinya melalui perantara berinisial AD, bukan langsung dari korban. Namun menurutnya, uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan langsung disalurkan sesuai kesepakatan kepada pihak yang memegang kendaraan.

Rinciannya, Rp58 juta ditransfer ke rekening SA, kemudian Rp1 juta diberikan kepada AD sebagai biaya operasional, sementara sisa dana diserahkan secara bertahap kepada SA, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Wak Inggi mengaku cukup kaget namanya justru ikut terseret dalam pusaran isu dugaan penadahan. Padahal, kata dia, sejak awal niatnya hanya membantu korban agar mobilnya bisa kembali.

“Saya ini hanya dimintai tolong mencarikan jalan keluar agar mobil bisa kembali ke pemiliknya. Tapi sekarang malah seolah-olah saya yang terlibat. Kalau tahu akan jadi polemik seperti ini, lebih baik dari awal saya tidak ikut campur,” tegasnya.

Baca Juga:
Dokumen Dipertanyakan, Tim Hukum Kades Wonosari Datangi Kejari Bangil

Ia pun berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebelumnya, terkait kabar pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Pasuruan, Wak Inggi Haz membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan tersebut pada Jumat (06/03/2026). Ia menegaskan bahwa pemanggilan itu hanya dalam kapasitas sebagai saksi terkait unit mobil Innova Reborn yang dilaporkan oleh korban.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Pasuruan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pemanggilan Wak Inggi Haz hanya dalam kapasitas sebagai saksi.

“Hanya sebagai saksi, Mas,” balasnya singkat.

Baca Juga:
Bantah Razia Pandaan, Kabid PPUD Satpol PP Dapat Keluhan Pedagang

Di sisi lain, Heri Siswanto, pengacara Rosnelli selaku pemilik mobil, mengapresiasi sikap Wak Inggi Haz yang dinilai turut membantu mengungkap persoalan yang dialami kliennya. Petinggi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat itu juga mendorong aparat kepolisian agar segera mengungkap pelaku hingga pihak yang diduga menjadi penadah dalam kasus tersebut. (MaL/Red)