SURABAYA, Pagiterkini.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Surabaya menyatakan sikap keras atas tayangan program XPOSE Uncensored di Trans 7 yang dinilai telah melecehkan martabat kiai dan menyudutkan kehidupan pondok pesantren.

Tayangan yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025 tersebut, khususnya yang memuat narasi provokatif terkait Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, memicu gelombang protes masif hingga seruan #BoikotTrans7 di media sosial.

Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M, mengecam keras narasi yang digunakan, seperti “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?”. Menurutnya, konten tersebut adalah bentuk pencemaran nama baik dan penistaan terhadap institusi pendidikan Pesantren dan Para Kiyai.

“Kiai dan pesantren adalah pilar moralitas dan pendidikan di negeri ini. Memberitakan mereka dengan narasi yang dangkal, sensasional, dan cenderung merendahkan adalah pelecehan serius terhadap simbol keagamaan yang dihormati jutaan umat,” tegas Taufikur Rohman di Surabaya, Selasa (14/10).

Taufikur menilai, tayangan tersebut menunjukkan Trans 7 telah gagal total dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan berpotensi kuat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3S) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Tayangan ini menunjukkan ketidakmampuan tim media yang bertugas dalam memahami konteks sosial-keagamaan dan berpotensi melanggar P3S, khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan etika moral,” jelas Taufik.

Ketua LBH PC PMII Surabaya menegaskan bahwa pihaknya menuntut Trans 7 untuk segera melakukan klarifikasi resmi secara terbuka dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada Kiai Lirboyo khususnya, dan seluruh komunitas santri serta Ulama pada umumnya.

“Trans 7 harus segera bertanggung jawab penuh atas kerugian moral yang ditimbulkan. Kami mendesak seluruh media massa untuk lebih mendalami dan menghormati konteks kearifan lokal, terutama terkait institusi keagamaan, serta melakukan konfirmasi berimbang,” tutupnya (FK)