Baca Juga:

PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Tekad bulat Satresnarkoba Polres Pasuruan di bawah komando Iptu Yoyok Hardianto, S.H., benar-benar tidak main-main. Gebrakan perdananya langsung mengguncang jaringan narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat Pasuruan.

Seorang kurir berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, ditangkap petugas pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Gempol.

Baca Juga :

“Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus AS di pinggir jalan desa setempat,” ujar Yoyok, sapaan akrabnya saat ditemui di kantornya, Kamis (21/08).

Dari hasil penggeledahan, polisi dibuat terkejut. Dari tangan tersangka disita 11 paket sabu seberat 161,019 gram dan 16 paket ekstasi dengan berat 5,789 gram. Seluruh barang haram itu sudah siap edar.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp1,5 juta per minggu plus jatah sabu untuk konsumsi pribadi. Ia menyebut sumber barang berasal dari seseorang berinisial HR, yang kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :
Dari Wilayah 3T hingga Hilirisasi Sampah, Kapolri Paparkan Agenda Polri 2026

“AS hanya pion kecil. Penangkapan ini pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami pastikan rantai peredaran narkoba ini akan kami kejar sampai ke akarnya. Perang melawan narkoba tidak ada kata mundur, siapa pun yang terlibat akan kami sikat habis tanpa kompromi,” tegas Iptu Yoyok Hardianto.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polres Pasuruan menegaskan, perburuan bandar besar berinisial HR akan terus digencarkan. Pasuruan tidak akan diberi ruang bagi pengedar narkoba!

(mal)