KUANSING, PAGITERKINI.com – Unit 4 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menangkap pelaku Tambang Emas Ilegal yang sedang beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator dan Box,dikawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) Batang Lipai Siabu, kecamatan Hulu Kuantan, kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis 21/12/2024.

Dalam operasi tersebut, Polda Riau mengamankan barang bukti berupa alat berat berjenis excavator merek SANY, karpet untuk memisahkan emas, mesin genset, alat dulang tradisional. Semua barang ini digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal yang telah berlangsung di kawasan hutan tersebut.

Inisial IJ yang diduga sebagai Pemilik tambang emas Ilegal itu, disebut sebagai dalang utama. NP (inisial) salah satu pelaku yang diamankan aparat kepolisian Polda Riau, mengungkapkan bahwa usaha tambang emas ini dimiliki oleh seorang pria berinisial IJ yang merupakan warga sekitar.

Kami hanya pekerja, kami semua berasal dari Sijunjung Sumatera Barat. Saya hanya anggota box (tempat pemisahan emas), ada juga yang jadi operator dan mekanik alat berat. Pemilik usaha tambang emas ini biasa dipanggil IJ,” ujar NP kepada media.

Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa aktivitas tambang ini merupakan operasi terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi. Namun IJ dalang utamanya hingga saat ini belum ditemukan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Riau. Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak habitat satwa langka, tetapi juga mengancam ekosistem sungai yang berada di kawasan hutan tersebut.

Ini bukan sekadar tambang liar, ini adalah perusakan lingkungan yang masif. Alat berat yang digunakan menunjukkan skala operasi yang sangat besar.

Kini, ke-lima pelaku yang berasal dari provinsi tetangga itu telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Aparat kepolisian berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, termasuk mengusut tuntas pemilik usaha tambang tersebut. (*)