Surabaya, KlikNews.co.id – Meski telah disegel, aktivitas mencurigakan masih terpantau di lokasi perusahaan CV Sentosa Seal yang terletak di Jalan Margomulyo Industri II No.28 Blok D, RT.001/RW.01, Kelurahan Greges, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan hukum di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, CV Sentosa Seal diduga kembali menjalankan kegiatan operasional meskipun telah menerima sanksi penyegelan dari pihak berwenang. Aktivitas di lokasi tetap berlangsung meski segel masih terlihat terpasang.
Situasi ini mengundang pertanyaan besar tentang efektivitas dari sanksi administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Warga sekitar menyatakan keprihatinannya, karena jika pelanggaran ini terus dibiarkan, hal ini bisa menjadi contoh buruk bagi penegakan aturan di Kota Surabaya.
“Kalau begini terus, artinya segel itu tidak ada gunanya. Kami mendesak pemerintah kota dan kepolisian untuk bertindak tegas,” ujar warga yang namanya tidak disebutkan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan pemilik CV Sentosa Seal, yang diduga telah merusak segel yang dipasang oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ST MT, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.
“Saya sangat kecewa dan mengecam keras tindakan nekat tersebut. Saya harap Bapak Wali Kota Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tegas Baihaqi Akbar.
Ia juga meminta, agar pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap CV Sentosa Seal guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemkot Surabaya terkait perkembangan kasus tersebut.
(ml/ko)












Tinggalkan Balasan