Baca Juga:

PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Pemilik usaha dan warga di kawasan Ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua LSM FORMAT, Ismail Makki, yang menuding kawasan tersebut sebagai biang kerusakan moral masyarakat.

Dalam pernyataan resmi yang diterima Pagiterkini.com, para pelaku usaha mengecam keras penggiringan opini yang dianggap tendensius dan tidak berdasar. Mereka menyebut tudingan tersebut menyamaratakan seluruh aktivitas usaha di Gempol 9, padahal mayoritas pelaku usaha di kawasan itu menjalankan kegiatan bisnis secara legal, mengantongi izin resmi, serta berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan kondusif.

“Jangan Asal Tuduh Tanpa Data!” tegas pernyataan mereka, Minggu (20/07).

Mereka juga menyebut, dugaan pelanggaran seperti peredaran miras, keberadaan pemandu lagu (LC), hingga kasus hukum di masa lalu, hanya melibatkan oknum tertentu dan telah ditindak oleh aparat penegak hukum. Mengungkit kembali kasus tahun 2022 untuk menjustifikasi penutupan usaha saat ini dianggap tidak relevan dan menyesatkan.

“Mengaitkan kasus lama demi membenarkan tuntutan penutupan usaha saat ini adalah bentuk pengaburan fakta dan sangat tidak adil,” lanjut pernyataan itu.

Para pelaku usaha juga menolak keras generalisasi yang menyebut mereka sebagai perusak moral. Sebaliknya, mereka mengklaim membuka usaha secara halal, menciptakan lapangan kerja, dan turut menggerakkan roda ekonomi lokal.

Baca Juga :

“Jika penertiban memang akan dilakukan, maka harus adil dan menyeluruh. Mengapa hanya Gempol 9 yang disorot? Bagaimana dengan kawasan lain seperti Tretes yang punya karakteristik serupa?” cetus salah satu pelaku usaha.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti sikap LSM FORMAT yang dinilai tebang pilih. Salah satu pemilik warkop mengungkap bahwa kawasan lain, seperti wilayah timur Pasuruan, juga pernah mengalami kasus serupa namun luput dari sorotan LSM.

“Kenapa hanya Gempol 9 yang diserang? Bulan April 2025 lalu, di Ngopak ada pengunjung meninggal karena diduga konsumsi obat kuat. Tapi LSM-nya diam saja. Kenapa?” sindirnya.

Ketua LSM FORMAT, Ismail Makki, saat dikonfirmasi Pagiterkini.com menegaskan, bahwa Gempol 9 memang memiliki jejak digital yang jelas sebagai kawasan hiburan yang pernah menjadi sasaran razia aparat. Meski memiliki izin resmi, kata Makki, aktivitas di dalamnya kerap menyalahi aturan.

Baca Juga:

Makki menolak jika Gempol 9 disamakan dengan Tretes. Ia menegaskan bahwa secara tata ruang, keduanya berbeda dan tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda juga.

“Dalam hukum berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Jika Gempol 9 terbukti melanggar aturan khusus yang berlaku di wilayahnya, maka sudah semestinya ditutup,” tandasnya.

(mal/kuh)