PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Polemik terkait keberadaan kawasan usaha Gempol9 di Kabupaten Pasuruan terus menjadi sorotan publik. Desakan dari sejumlah aktivis yang meminta agar kawasan tersebut segera ditutup menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk dari kalangan LSM dan pemerhati sosial.
Gempol9 yang selama ini dikenal sebagai kawasan berkumpul, tempat karaoke sederhana, dan ruang pelarian dari rutinitas, kini menjadi pusat perhatian media serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Misbah, Ketua LSM Gajahmada Pasuruan Raya, mengimbau agar permasalahan ini disikapi dengan arif dan proporsional. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Pasuruan, khususnya Bupati Pasuruan (Mas Rusdi).
“Saya mendukung kebijakan Pemkab Pasuruan, bukan karena membenarkan praktik menyimpang, melainkan karena prihatin terhadap desakan yang menurut saya terlalu sepihak dan keras,” ujar Misbah.
Ia juga membandingkan, situasi Gempol9 dengan kawasan Tretes yang dinilainya memiliki aktivitas hiburan malam yang lebih terbuka, namun tidak mendapat tekanan publik sebesar Gempol9.
“Kalau mau objektif, Tretes jauh lebih eksplisit. Tapi kenapa hanya Gempol9 yang terus disorot? Ada apa sebenarnya?” tanyanya.
Misbah juga menyoroti aspek sosial yang perlu diperhatikan, terutama nasib para pekerja di kawasan tersebut.
“Banyak di antara mereka hanya ingin mencari nafkah, termasuk para janda yang berjuang menghidupi anak-anaknya. Kita bukan malaikat, mari bersikap jujur dan tidak munafik,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM P-MDM, Gus Ujay, menilai bahwa solusi terhadap persoalan Gempol9 tidak bisa hanya berupa penutupan. Negara, menurutnya, harus hadir dengan solusi legal dan manusiawi bagi para pekerja malam.
“Banyak perempuan bekerja malam bukan karena ingin, tapi karena kebutuhan hidup. Kalau ada pelanggaran, benahi regulasinya, bukan langsung melarang,” ujarnya.
Gus Ujay mengungkapkan, bahwa pihaknya pernah mengusulkan revisi Peraturan Daerah terkait hiburan malam agar kegiatan tersebut bisa diarahkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami percaya Bupati Mas Rusdi mampu bersikap adil dan tidak hanya mengikuti tekanan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto, S.H., turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa penutupan total bukanlah solusi tepat atas persoalan Gempol9.
“Yang dibutuhkan adalah penataan, bukan penutupan. Kawasan Gempol9 merupakan area ruko yang izinnya bergerak di sektor barang dan jasa. Selama ini pun telah dilakukan pembinaan oleh Satpol PP, Muspika, dan Pemerintah Desa,” jelas Anjar, Rabu (23/07).
Menurutnya, langkah yang lebih bijak dapat berupa pengaturan ulang zonasi, penetapan jam operasional, serta pembaruan izin usaha. Penutupan tanpa solusi konkret, katanya, hanya akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Jika ditutup secara sepihak, ratusan keluarga bisa kehilangan mata pencaharian. Di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang, kebijakan seperti itu justru bisa menambah beban sosial,” imbuhnya.
Anjar menambahkan, bahwa sebagian besar pelaku usaha di kawasan tersebut awalnya memiliki izin resmi sebagai penyedia jasa atau studio. Namun karena tuntutan ekonomi, mereka beradaptasi menjadi kafe atau warung kopi.
“Ini bukan pelanggaran, tapi bentuk adaptasi untuk bertahan hidup. Pemerintah semestinya berperan sebagai fasilitator, bukan represor,” tegasnya.
Ia juga mendorong, Pemkab Pasuruan untuk membentuk forum multipihak, melibatkan pelaku usaha, warga, pemerintah desa, kecamatan, serta Satpol PP, guna menyusun regulasi zonasi yang adil dan transparan.
Selain itu, Anjar mengusulkan agar Pemkab menyediakan pelatihan kewirausahaan, pendampingan teknis, dan bantuan permodalan bagi pelaku usaha.
Ia menekankan, bahwa pengawasan terhadap potensi pelanggaran seperti narkoba dan minuman keras tetap penting, namun tidak bisa dijadikan dasar untuk menutup seluruh kawasan.
“Menutup tanpa solusi sama saja dengan mematikan harapan hidup masyarakat,” pungkasnya.
(Mal/kuh)













Tinggalkan Balasan