PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Kabar soal dugaan produksi minuman keras (miras) dan pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dipastikan tidak benar.

Polres Pasuruan menegaskan, hasil pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan tidak menemukan aktivitas ilegal sebagaimana diberitakan di sejumlah media.

“Hasil penyelidikan kami nihil. Tidak ada bukti kegiatan produksi miras maupun pengoplosan LPG. Informasi yang beredar spekulatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kanit Tipidter Polres Pasuruan, Iptu Ahmad Kelvin Prawira, Kamis (07/08/2025).

Baca Juga :

Penyelidikan dilakukan atas perintah langsung Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyusul keresahan publik atas kabar yang tersebar luas di media sosial dan pemberitaan online.

Kuasa hukum pemilik rumah yang disebut dalam isu tersebut, Solikhul Aris, S.H., dan Heri Siswanto, S.H., M.H., menyayangkan beredarnya informasi tidak akurat yang mencemarkan nama baik klien mereka.

“Rumah klien kami telah diperiksa polisi. Hasilnya jelas, tidak ada pelanggaran hukum. Tuduhan tersebut fitnah dan sangat kami sesalkan,” ujar Solikhul Aris. Ia menambahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum bila penyebaran informasi palsu terus berlanjut.

Baca Juga :

Sejumlah warga Desa Manaruwi turut angkat suara. Mereka kecewa karena pemberitaan tanpa dasar itu meresahkan masyarakat dan merusak nama baik desa.

“Kami berharap media lebih bertanggung jawab dan tidak gegabah menayangkan informasi sebelum diverifikasi,” kata salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi media dan masyarakat akan pentingnya akurasi dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. Prinsip jurnalistik harus tetap dijunjung, faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.

(mal/dr/kuh)