MOJOKERTO, PAGITERKINI.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diusut Polres Mojokerto Kota kini menyeret fakta baru.

Dari hasil pengembangan, terungkap daftar pembeli solar bersubsidi dari PT Karisma Petroleum, perusahaan transportir BBM milik tersangka berinisial NBJ. Salah satu yang disebut Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) adalah PT Platinum Cemerlang Indonesia.

Tersangka NBJ, selaku Direktur PT Karisma Petroleum, bersama AB dan kawan-kawan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 3 ayat (1) Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Status tersangka ditetapkan sejak 24 Juli 2025.

Baca Juga :

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, PT Karisma Petroleum menjual solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan, termasuk PT Platinum Cemerlang Indonesia, pabrik bata ringan di Jalan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Transaksi itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendatangi PT Platinum Cemerlang Indonesia untuk menindaklanjuti keterangan tersangka dan mengamankan barang bukti solar bersubsidi.

Saat ditemui wartawan, Ragil, yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Platinum Cemerlang Indonesia, tidak membantah adanya transaksi tersebut.

Baca Juga :

“Memang benar perusahaan menerima dan membeli BBM dari PT Karisma Petroleum,” ujarnya tegas.

Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Aris Gunawan mendesak polisi bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Ini jelas sindikat! Ada penjual dan pembeli. Polres Mojokerto Kota harus mengusut tuntas dan menetapkan tersangka semua pihak yang terlibat, bukan hanya penjual. Kami akan mengawal kasus ini. Jika perlu, saya akan surati Propam Polda Jatim dan Pertamina agar penyelewengan BBM bersubsidi ini dituntaskan,” tegasnya.

(lim/bud/mal)