PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Perburuan jaringan narkotika lintas daerah kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menggulung dua kurir sabu dan ganja di Pandaan, setelah menelusuri jejak mereka dari penangkapan sebelumnya di Desa Wonosunyo hingga ke Pulau Bali.
Kedua pelaku, Y (45) dan H-A-S (30), warga Kelurahan Pandaan, tak berkutik saat digerebek di sebuah rumah kos di Kelurahan Petungasri, Sabtu (09/08/2025).
“Penggerebekan ini hasil pengembangan kasus besar yang sudah kami tangani. Dua kurir ini kami amankan beserta barang bukti sabu dan ganja siap edar,” tegas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, Jebolan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jumat (15/08/2025).
Dari kotak merah yang mereka sembunyikan, polisi menemukan enam poket sabu seberat 11,259 gram dan dua poket ganja seberat 20,939 gram. Barang tersebut diakui berasal dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu mendekam di sel.
Pengakuan mereka membuka fakta mengejutkan. Y dan H-A-S diperintahkan oleh tersangka D-K (tertangkap) melalui tersangka H (tertangkap) untuk mengambil sabu di sekitar Patung Kuda Desa Leduk, Kecamatan Prigen. Dengan sistem ranjau, keduanya mengangkut sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi.
Imbalannya? Sepuluh gram sabu dari tersangka H. Selain melayani pembeli pribadi, kedua kurir ini juga menjadi “tangan bayangan” H untuk menaruh sabu di titik-titik rahasia, sementara uang hasil transaksi langsung masuk ke rekening H.
“Untuk ganja, mereka mengaku membeli dari media sosial untuk dipakai sendiri. Namun keterlibatan mereka dalam jaringan ini jelas tak bisa diabaikan,” tandas Yoyok.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(mal/rl/kuh)











Tinggalkan Balasan