Baca Juga:

SURABAYA, PAGITERKINI.com – Dua remaja berusia 15 tahun asal Kedinding, Surabaya, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Kasus ini telah resmi dilaporkan keluarga korban ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.

Rita Astari (48), ibu dari VSL, mendatangi Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (27/8/2025) bersama putranya, keluarga korban FO, serta kuasa hukum dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, keluarga korban menerima surat tanda terima laporan.

Dalam laporan tersebut, terlapor disebut sebagai Bripda STY alias Yaya. Dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bulak Banteng Baru, Gang Cempaka, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Baca Juga :

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat VSL dan FO sedang mengendarai motor menuju rumah teman mereka untuk mengambil perlengkapan drum band. Saat berpapasan dengan Bripda STY, keduanya ditegur karena dianggap melaju terlalu cepat. Meski sudah meminta maaf, pelaku diduga langsung merampas kunci motor dan memukul kepala VSL berkali-kali serta menendangnya. FO yang dibonceng pun turut menjadi korban pemukulan.

Aksi tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh rekan Bripda STY, berinisial S. Korban pulang dalam kondisi luka, dan keluarga mengetahui kronologi lengkap setelah memeriksa rekaman CCTV yang merekam jelas aksi kekerasan tersebut.

Ketua RT setempat sempat memediasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga pelaku menyampaikan permintaan maaf dan memberikan uang Rp500 ribu untuk biaya pengobatan.

Baca Juga :
Dari Wilayah 3T hingga Hilirisasi Sampah, Kapolri Paparkan Agenda Polri 2026

Rita mengaku terpukul setelah melihat rekaman CCTV tersebut.

“Anak saya bilang hanya dipukul tiga kali, tapi di video terlihat dia dipukul dan ditendang berkali-kali seperti penjahat. Salah anak saya apa? Dia bukan maling, bukan koruptor, bukan pengguna narkoba. Dia hanya mau mengambil alat drum band. Kok diperlakukan seperti itu? Di mana citra polisi sebagai pengayom?” ujar Rita dengan suara bergetar.

Kuasa hukum kelaurga korban, Dodik Firmansyah, menegaskan pihaknya telah melapor ke Bidpropam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Ia mendesak agar oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

“Kami mendorong penegakan hukum yang tegas. Tindakan ini mencoreng citra Polri dan tidak mencerminkan sikap pengayom masyarakat,” tegas Dodik.

Baca Juga:
AMI Ultimatum Kanwil PAS Jatim, Reformasi atau Gelombang Aksi!

BERSAMBUNG
(mal/kuh)