PASURUAN, Pagiterkini.com – Bau menyengat dari pabrik pengolahan susu PT Indolakto di Jalan Malang–Surabaya, Purwosari, semakin meresahkan warga sekitar. Hampir setiap malam, aroma busuk yang diduga berasal dari area pabrik membuat warga geram. Namun hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan belum menunjukkan langkah tegas.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan Publik (Pus@ka), Lujeng Sudarto, mengingatkan ancaman serius jika limbah cair PT Indolakto tidak dikelola sesuai standar.
“Kalau dibiarkan, air sumur bisa tercemar, ekosistem rusak, dan kesehatan masyarakat terancam. Ini bahaya besar, bukan masalah sepele,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Keluhan warga kini ramai di ruang publik. Komentar warganet yang membanjiri redaksi Pagiterkini.com mayoritas menuding bau busuk berasal dari aktivitas PT Indolakto.
Seorang warganet menulis, “Setiap lewat situ baunya ya Allah, minta ampun. DLH Pasuruan harusnya bertindak. Apa karena perusahaan besar, mereka jadi takut?”
Komentar lain bahkan mengaitkan kasus matinya ribuan ikan lele pada 12 Maret 2025, yang diduga akibat limbah pabrik.
“Polisi maupun DLH tak ada nyali. Sampai sekarang tindakan nyata? Nol besar. Ditambah bau busuk makin menjadi,” tulisnya.
Seorang warga yang tinggal berdekatan dengan pabrik juga mengaku bau menyengat kerap muncul rutin usai shalat Isya hingga tengah malam.
“Semua orang tahu sumber bau itu dari PT di depan mata ini. Jangan pura-pura buta. Kalau bukan dari sini, mau dari mana?” ujarnya.
Ia menambahkan, suara warga hanya akan didengar jika kasus ini terus disorot media. “Kalau tidak ramai diberitakan, pejabat mana mau peduli? Perusahaan itu harus ditindak tegas sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPP LSM P-MDM, Gus Ujay, turun langsung ke sekitar area PT Indolakto untuk memastikan kebenaran keluhan masyarakat. Minggu (14/9)
“Memang benar, pada pukul 20.42 WIB bau itu memang tercium. Karena itu, LSM P-MDM akan menjembatani keluhan warga kepada pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk memastikan sumber masalah. Hal ini harus ditelusuri lebih dalam, apakah disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola limbah,” tegasnya.
(mal/kuh)












Tinggalkan Balasan