MALANG, Pagiterkini.com – Di usia senja, seorang nenek di Kota Malang kembali memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarga seluas 5.032 meter persegi di Jalan Tawangsari, Lawang, Jawa Timur. Tanah tersebut merupakan peninggalan orang tuanya yang hingga kini tak kunjung kembali ke tangan ahli waris sah.
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor Swt/VII/422/1980 dari PT Kantor Tata Usaha Versluis, lahan itu tercatat sebagai milik sah keluarga. Namun ironisnya, puluhan tahun berlalu tanpa kepastian hukum. Orang tua sang nenek bahkan wafat sebelum sempat merasakan keadilan.
Kini, sebagai satu-satunya ahli waris, ia memilih bangkit meski kondisi fisik kian terbatas. Bukan demi harta, melainkan menjaga amanah orang tuanya. “Beliau hanya ingin hak keluarganya dikembalikan,” ungkap pihak keluarga.
Demi memperjuangkan hak tersebut, sang nenek memberikan kuasa kepada tim pengacara. Kuasa hukum menegaskan, pihaknya membuka ruang musyawarah bagi siapa pun yang mengklaim lahan tersebut.
“Kami ingin meluruskan hak ahli waris. Jika ada pihak lain yang mengklaim, sebaiknya dibicarakan secara baik-baik agar ada penyelesaian damai,” ujar kuasa hukum kepada awak media, Rabu (18/12/2025).
Kisah ini menjadi potret pilu, bagaimana seorang warga harus menghabiskan masa tuanya bukan untuk beristirahat, melainkan terus berjuang mempertahankan hak warisan yang lama terabaikan. (Red)












Tinggalkan Balasan