SURABAYA, PAGITERKINI.COM – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah Kota Surabaya. Tiga anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban pemukulan brutal yang diduga dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial HMW (60), warga Jalan Plampitan Gang VIII, Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan berujung laporan resmi ke Polrestabes Surabaya pada malam harinya.

Ketiga korban masing-masing berinisial Mr (17), PAZ (15), dan Rm (15), mengalami luka di bagian mulut dan tubuh. Salah satu korban bahkan mengalami gusi berdarah akibat pukulan.

Laporan tersebut didaftarkan oleh orang tua korban dengan didampingi kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, S.H., dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1489/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula sejak pagi hari ketika para korban duduk di tepi Sungai Genteng Kali Surabaya. Saat itu terdengar teriakan dengan kata-kata kasar dari seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Namun teriakan tersebut justru dituduhkan kepada para korban. Kesalahpahaman itu berubah menjadi tindak kekerasan. Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para korban membeli minuman di toko milik terlapor, HMW diduga langsung bertindak agresif. Tanpa bertanya, tangan korban dipegang dan pemukulan dilakukan secara beruntun terhadap ketiganya.

“Kami tidak salah apa-apa. Tangan saya dipegang, lalu dipukul. Gusi saya berdarah,” ungkap Mr, saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah istri terlapor turun tangan dan melerai. Para korban yang masih shock kemudian pulang dan mengadu kepada orang tua masing-masing.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun niat tersebut mentah ditolak oleh terduga pelaku.

“Kami datang dengan itikad baik. Namun terlapor menolak dan bahkan menyatakan tidak takut jika dilaporkan ke polisi. Pernyataan itu justru memperkuat langkah hukum yang kami tempuh,” tegas Dodik.

Pria berambut gondrong itu menilai, kasus ini harus diproses secara serius karena menyangkut kekerasan terhadap anak, yang memiliki dampak fisik dan psikologis jangka panjang.

Sementara itu, Ariani Kristanti (48), orang tua korban PAZ, menegaskan tidak akan mundur dalam menuntut keadilan.

“Anak saya pulang dalam keadaan luka dan trauma. Saya serahkan sepenuhnya kepada polisi. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujarnya.

(Mal/tim)