Pasuruan, Pagiterkini.com – Kader senior PDIP Kabupaten Pasuruan, Ruslan, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut namanya dalam sejumlah dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) ke Polres Pasuruan, Rabu (3/6/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam STTLPM Nomor STTLPM/248/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan.
Ruslan menyebut dirinya tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen nota, kwitansi, dan lampiran LPJ yang diduga digunakan dalam administrasi organisasi periode 2022–2025.
Ia mengaku memutuskan melapor setelah hasil pencocokan tanda tangan di Kesbangpol Kabupaten Pasuruan menunjukkan adanya perbedaan antara tanda tangan miliknya dengan yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen itu. Kalau ada yang mengklaim itu tanda tangan saya, harus dibuktikan secara hukum,” tegas Ruslan usai membuat laporan di SPKT Polres Pasuruan.
Ruslan mengatakan, pelaporan tersebut juga dilakukan untuk melindungi nama baiknya di hadapan kader partai dan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang selama ini. Menurutnya, tudingan maupun asumsi yang beredar harus diuji berdasarkan fakta dan proses hukum.
“Saya ingin persoalan ini terang-benderang. Jangan ada lagi fitnah atau tuduhan yang berkembang tanpa dasar. Biarkan penyidik bekerja mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memang ada pemalsuan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab. Saya berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak ada lagi polemik di internal partai,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Pasuruan masih mendalami laporan tersebut. Kasus ini menjadi babak baru dalam polemik administrasi internal PDIP Kabupaten Pasuruan. (Mal/Dik)











Tinggalkan Balasan