Pasuruan, Pagiterkini.com – Harapan para pihak untuk memulai proses pembuktian dalam perkara gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu harus tertunda. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (24/6/2026), belum dapat berjalan sebagaimana mestinya lantaran susunan majelis hakim tidak lengkap.

Sejak awal persidangan, agenda yang dijadwalkan sebenarnya masih sebatas pemanggilan para pihak. Namun tahapan tersebut pun tidak dapat dilaksanakan setelah diketahui hanya satu hakim anggota yang hadir di ruang sidang. Sementara ketua majelis dan seorang hakim anggota lainnya berhalangan hadir.

Kondisi tersebut membuat persidangan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Berdasarkan ketentuan hukum acara, majelis hakim harus hadir secara lengkap untuk memeriksa dan menjalankan proses persidangan. Akibatnya, sidang resmi ditunda dan dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2026 mendatang.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, menyebut penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

“Sidang ditunda hingga 1 Juli 2026 karena formasi majelis hakim tidak lengkap. Agenda berikutnya tetap pemanggilan para pihak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nofi usai sidang.

Menurutnya, tertundanya sidang tidak mengubah substansi perkara yang sedang berjalan. Seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat, tetap memiliki kepentingan yang sama untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses yang sah dan terukur.

“Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mencari kepastian hukum. Kami hanya mengikuti prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar,” katanya.

Perkara yang kini bergulir di PN Bangil itu berawal dari gugatan sejumlah warga Desa Randupitu terhadap Kepala Desa Mochammad Fuad. Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL yang dinilai warga mengandung persoalan terkait besaran biaya yang dipungut dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Di sisi lain, pihak tergugat sebelumnya telah menyampaikan sejumlah keberatan terhadap gugatan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka menilai gugatan yang diajukan memiliki kelemahan secara formil karena dianggap kurang pihak, salah sasaran, serta diajukan sebelum penggugat menempuh mekanisme administratif dan mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan.

Dengan tertundanya sidang perdana, perkara ini masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan materi gugatan. Meski demikian, perhatian publik terhadap kasus tersebut tetap tinggi karena menyangkut program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Sidang pada 1 Juli 2026 mendatang akan menjadi momentum awal untuk memastikan seluruh pihak hadir dan proses persidangan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

(Mal/Red)