Pasuruan, Pagiterkini.com – Penanganan laporan dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa “Padang Howo”, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai dikebut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan.
Dalam proses tersebut, penyidik turun langsung ke lokasi pasar dan meminta keterangan sejumlah pedagang atau penyewa stand yang diduga mengetahui mekanisme pembayaran sewa kepada pengurus pasar berinisial EP.
Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) sekaligus melengkapi informasi dalam laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Pasuruan.
Salah satu sumber internal Unit Tipidkor yang meminta identitasnya tidak dimediakan mengatakan, sejumlah pedagang mengaku telah melakukan pembayaran kepada EP.
“Ada beberapa pedagang atau penyewa stand yang kita mintai keterangan, memang benar mereka membayar ke pengurus pasar yang berinisial EP. Untuk selanjutnya mereka tidak tahu ke mana larinya uang tersebut, yang jelas mereka sudah membayar uang sewa stand-nya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelumnya juga telah dilakukan di Unit Tipidkor Polres Pasuruan.
“Sebelumnya juga sudah ada yang dipanggil ke Unit Tipidkor untuk dimintai keterangan terkait laporan itu sendiri termasuk bendahara pasar yang bernama Agus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses pengumpulan keterangan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan seluruh pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut akan dipanggil, termasuk EP selaku pihak yang dilaporkan.
“Kedepannya juga akan kita panggil terlapor yang berinisial EP untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Terpisah, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes membenarkan adanya kegiatan anggotanya di Pasar Desa “Padang Howo”.
“Iya benar, beberapa waktu lalu anggota saya sudah turun ke lokasi. Masih pulbaket, ada beberapa pedagang atau penyewa stand pasar yang sudah kita mintai keterangan,” ujar Andre.
Sementara itu, Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian meminta Polres Pasuruan, khususnya Unit Tipidkor, menangani laporan tersebut secara profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Kita minta kepolisian Polres Pasuruan khususnya Unit Tipidkor tegak lurus dan PRESISI, semua data sudah kita lampirkan agar diproses lebih lanjut,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, dugaan persoalan tersebut diketahui setelah terjadi pergantian kepengurusan pasar. Menurutnya, pengurus sebelumnya dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pasar.
“Dari awal niat jahat (dugaan penggelapan) itu sudah ada, perkara ini terbongkar setelah adanya pergantian pengurus pasar lama ke pengurus baru. Mereka (pengurus) lama tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan alias nol hingga tidak bisa LPJ (ditolak), padahal ada uang belasan juta rupiah dari penyewa stand pasar,” papar Imam.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga dilandasi sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkas Imam Rusdian.
Hingga berita ini ditulis, penanganan laporan tersebut masih terus dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). (Mal/Por)















Tinggalkan Balasan