PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Alasan kemanusiaan yang disampaikan berujung pada proses hukum. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Chaterine M Spice, bersama suaminya Rudi Kurniawan, warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta ke Polres Pasuruan, Kamis (15/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasangan suami istri tersebut datang ke Mapolres Pasuruan didampingi kuasa hukum mereka, Yoga Septian Widodo, SH. Laporan itu ditujukan kepada seorang pria berinisial DN, warga Surabaya, yang diduga menerima uang ratusan juta rupiah dengan dalih kebutuhan mendesak untuk biaya rumah sakit istrinya.
Rudi Kurniawan menjelaskan, perkara ini bermula dari perkenalannya dengan DN melalui seorang perantara bernama Saifudin. Menurutnya, Saifudin merupakan sosok yang selama ini ia percayai dan dianggap sebagai guru spiritual.
Ia menjelaskan, Saifudin menyampaikan bahwa DN sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk biaya perawatan istrinya di rumah sakit. Informasi tersebut disampaikan dengan alasan kemanusiaan sehingga menumbuhkan rasa empati.
Menurut Rudi, atas dasar kepercayaan tersebut, dirinya kemudian mengabulkan permintaan bantuan dana. Ia menambahkan, pada saat itu tidak muncul kecurigaan karena informasi datang dari orang yang selama ini ia hormati.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp200 juta tersebut ditransfer melalui rekening sang istri, Chaterine M Spice, ke rekening kakak kandungnya. Setelah dana terkumpul, uang itu kemudian diserahkan secara tunai kepada DN pada 3 Februari 2023 di rumah Rudi di wilayah Prigen.
Ia menegaskan, penyerahan uang dilakukan dengan keyakinan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sesuai kesepakatan. Bahkan, menurutnya, komunikasi awal dengan terlapor sempat berjalan normal.
Namun, seiring berjalannya waktu, pengembalian dana yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Hingga lebih dari satu tahun berlalu, uang ratusan juta rupiah tersebut belum dikembalikan. Rudi mengaku, komunikasi dengan DN semakin sulit dan terkesan menghindar.
“Saya hanya diberi foto copy selembar surat. Setelah itu komunikasi mulai sulit. Bahkan saat kami mendatangi tempat kerjanya, yang bersangkutan tidak dapat ditemui,” ujar Rudi usai membuat laporan di SPKT Polres Pasuruan.
Menurutnya, sikap terlapor yang tidak kooperatif dan tidak memberikan kejelasan pengembalian uang membuat dirinya merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis. Ia menambahkan, berbagai upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Karena tidak melihat adanya itikad baik dari terlapor, Rudi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum, Yoga Septian Widodo, SH.
Yoga menegaskan, laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan saat ini dalam tahap penanganan awal. Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil setelah seluruh upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
“Hingga saat ini tidak ada pengembalian uang maupun bentuk pertanggungjawaban dari terlapor. Karena itu, klien kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Yoga.
Ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan penggunaan dana tersebut, apakah benar digunakan untuk biaya rumah sakit sebagaimana alasan awal yang disampaikan. “Hal ini nantinya akan didalami oleh penyidik, termasuk aliran dan peruntukan dana tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yoga berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil kliennya, tetapi juga menyangkut kepercayaan.
“Perkara ini melibatkan warga negara asing. Kami berharap penanganannya dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (mal/tim)












Tinggalkan Balasan