PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Ali Ahmad, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, korban dugaan penganiayaan brutal, mendatangi Polres Pasuruan pada Rabu siang (24/12/2025) untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Korban hadir didampingi penasihat hukumnya, Yoga Septian Widodo.

Kepada wartawan, Ali Ahmad mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal. Ia dipukuli secara membabi buta hingga disekap di dalam mobil, dalam kondisi seorang diri tanpa perlawanan.

FOTO : Usai memberikan keterangan korban bersama kuasa hukumnya, Yoga Septian Widodo. (Pagiterkini.com)

Ali menuturkan, saat kejadian dirinya nyaris kehilangan nyawa jika tidak segera diselamatkan warga dan rekannya yang datang ke lokasi.

“Saya sendirian. Saat berada di dalam mobil itu, saya sempat berpikir akan mati karena mereka sangat brutal,” ujar Ali, yang masih mengalami trauma.

Meski mengaku tidak mengenal satu pun pelaku, Ali menegaskan dirinya sangat hafal wajah para pelaku dan yakin mampu mengenali mereka jika dipertemukan kembali.
Ia bahkan menyebut salah satu pelaku secara terang-terangan menantangnya saat melakukan penganiayaan.

“Salah satu pelaku mencekik saya sambil berkata, ‘Deloken raiku, titeni aku’ (lihat wajah saya, ingat-ingat wajah saya),” ungkapnya.

Menanggapi isu yang berkembang, Ali dengan tegas membantah memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) mana pun. Ia menegaskan dirinya hanyalah pekerja serabutan.

“Saya tidak pernah ikut ormas. Berita yang menyebutkan itu tidak benar karena tidak pernah ada konfirmasi ke saya maupun ke pengacara saya,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Yoga Septian Widodo, mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap kliennya. Ia juga meminta agar kendaraan yang digunakan dalam peristiwa tersebut tidak dilepaskan karena merupakan sarana tindak pidana.

“Kami berharap kepolisian segera menangkap para pelaku. Mobil yang digunakan dalam penganiayaan itu juga harus diamankan karena bagian dari alat kejahatan,” ujar Yoga.

Yoga menegaskan, kehadirannya bersama klien di Polres Pasuruan merupakan bentuk kepatuhan hukum untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

“Klien kami sudah memberikan keterangan lengkap. Dari fakta yang kami sampaikan, ini murni tindakan penganiayaan brutal,” tegas Yoga kepada Pagiterkini.com.

Ia juga memastikan kliennya tidak mengetahui persoalan apa pun terkait kendaraan yang diantarkannya ke wilayah Pandaan dan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan masalah hukum atas mobil tersebut.

“Klien kami hanya diminta tolong mengantarkan kendaraan. Dia bukan pelaku kejahatan dan sama sekali tidak pantas diperlakukan secara tidak manusiawi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang berkantor di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, mengkritik keras tindakan kelompok yang diduga mengatasnamakan Buser Rentcar Nasional (BRN) dan bertindak seolah memiliki kewenangan penegakan hukum.

“Tidak ada satu pun kelompok yang berhak main hakim sendiri. Negara ini negara hukum, bukan negara preman. Jika ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur resmi, bukan dengan menyiksa orang,” tegasnya.

Ia pun mendesak kepolisian agar bertindak tegas dengan mengungkap dan menangkap aktor utama di balik pengeroyokan tersebut.

“Kami meminta aparat segera menangkap otak pelaku dan melakukan penahanan. Jangan sampai hukum kalah oleh arogansi kelompok tertentu. Ini harus menjadi pelajaran agar praktek premanisme tidak dibiarkan,” tandas Yoga.

(Mal/Red)