PASURUAN, PagiterKini.Com – Kasus dugaan pemalsuan akta otentik atau pemalsuan identitas di bawah sumpah yang berujung terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil tanpa sepengetahuan istri, kini berbuntut panas. Saat proses penyidikan masih berjalan di Polres Pasuruan, pelapor justru mengaku mendapat tekanan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (21/02/2026), ketika pihak terlapor, mantan suami pelapor berinisial SR datang bersama orang tua dan istri barunya ke rumah Ketua RT di Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pelapor, Eni Saptarini, mengaku didatangi delapan orang. Dua di antaranya perangkat kampung, yakni Ketua RT dan Kepala Dusun Karangrejo. Sementara enam lainnya merupakan keluarga mantan suaminya.
Menurut Eni, kedatangan mereka bukan sekedar silaturahmi. Ia mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian sekaligus diminta mencabut laporan yang sedang ditangani Polres Pasuruan.
“Mereka datang enam orang dan memaksa saya tanda tangan surat perdamaian. Kalau tidak mau, saya diancam akan dituntut dan didenda Rp1 miliar. Saat itu saya takut, karena hanya berdua dengan anak saya. Akhirnya terpaksa tanda tangan, tapi dalam hati saya tetap menolak dan tidak mau berdamai,” ungkap Eni, Rabu (25/02/2026).
Pengakuan tersebut dibenarkan Kepala Dusun Karangrejo, Fatah. Saat dikonfirmasi, ia mengakui hadir dalam pertemuan tersebut, namun mengklaim hanya bertindak sebagai penengah agar tidak terjadi keributan.
“Benar, ada sekitar sepuluh orang termasuk saya. Pihak mantan suami menyodorkan surat perdamaian dan meminta laporan di Polres Pasuruan dicabut. Kalau tidak, akan dituntut dengan denda Rp1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eni, Heri Siswanto SH, MH dan Ardi Aprilianto SH, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk tekanan terhadap pelapor di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Menurut Heri, kliennya bahkan tidak diperbolehkan menghubungi kuasa hukumnya saat pertemuan berlangsung.
“Kami tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan klien, ia tidak diizinkan menghubungi kami. Kami mengecam keras tindakan intimidasi ini. Kalau merasa tidak bersalah, silakan buktikan di pengadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya memastikan proses hukum akan terus berjalan dan menolak segala bentuk perdamaian di luar jalur hukum.
“Kami pastikan klien kami tetap mencari keadilan melalui jalur hukum. Tidak ada kata damai sebelum perkara ini diuji di persidangan,” pungkasnya. (MaL/dor)












Tinggalkan Balasan