Baca Juga:

PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Bau menyengat yang kerap menyelimuti kawasan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kian menuai sorotan tajam. Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), Lujeng Sudarto, angkat bicara dan menegaskan bahwa dugaan pencemaran dari limbah PT Indolakto bukan sekadar gangguan kenyamanan, tetapi sudah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

“Jika limbah cair yang mengandung polutan dan bahan kimia, seperti deterjen, tidak diolah dengan benar, dampaknya bisa sangat berbahaya. Kebocoran saluran, penumpukan residu, atau pengelolaan buruk dapat mencemari sungai dan sumur warga. Air menjadi keruh, tidak layak konsumsi, ekosistem rusak, dan mata pencaharian warga, seperti peternak ikan, terancam hancur,” tegas Lujeng, Senin (1/9).

Peringatan keras ini memantik perhatian publik. Selama bertahun-tahun, aroma busuk yang disebut-sebut berasal dari kawasan pabrik pengolahan susu tersebut menghantui warga, terutama pada malam hari. Masyarakat hidup dalam keresahan, bahkan para pengguna jalan di jalur utama Purwosari kerap terganggu oleh bau tak sedap itu.

Baca Juga :
Dari Wilayah 3T hingga Hilirisasi Sampah, Kapolri Paparkan Agenda Polri 2026

Lujeng pun mengingatkan, bahwa regulasi terkait pencemaran lingkungan sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sanksi pidana bagi pencemar lingkungan. Pasal 104 memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang lalai hingga menimbulkan pencemaran, sementara Pasal 100 menegaskan hukuman atas kerusakan lingkungan yang menurunkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) mewajibkan pihak pencemar melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengaku akan menindaklanjuti keluhan warga. “Saya akan tanyakan ke Bidang IV, Pak Sigit, untuk memastikan teknis pengawasan dan penanganannya,” ujarnya singkat.

Namun di sisi lain, sikap PT Indolakto memicu kekecewaan publik. Pesan konfirmasi yang dikirimkan ke pihak humas perusahaan hanya berstatus centang dua tanpa balasan. Bahkan Direktur PT Indolakto, Yasman, memilih bungkam meski keresahan warga semakin memuncak.

Baca Juga :
AMI Ultimatum Kanwil PAS Jatim, Reformasi atau Gelombang Aksi!

“Kami bisa sakit semua kalau terus dibiarkan. Anak-anak tiap malam menghirup bau busuk. Sampai kapan kami harus begini?” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ketegangan pun makin terasa. Sikap bungkam perusahaan dianggap mencerminkan lemahnya tanggung jawab sosial terhadap lingkungan. Kini sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, apakah mereka berani menindak tegas salah satu raksasa industri susu di negeri ini, atau justru membiarkan bau busuk menjadi simbol ketidakpedulian.

(mal/kuh)